Rabu, 2 Oktober 2024

Finalisasi Tatib DPRD Batam Tertunda, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

spot_img
dprd batam
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan pansus DPRD tentang tata tertib, Senin (30/9). 

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan peraturan tersebut terpaksa ditunda.

“Penundaan terjadi karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari guna menyelesaikan fasilitasi pembahasan peraturan tersebut dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri),” kata Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, Selasa (1/10).



Hal ini dianggap penting agar proses finalisasi peraturan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Pjs Wako Batam Kunjungan ke Sekolah, Janji Perbaiki Sarpras Tak Layak

Ketua Pansus Tatib, Muhammad Musthofa menyebutkan bahwa mereka telah sampai pada agenda akhir, yakni rapat finalisasi pembahasan.

“Tujuannya adalah agar percepatan fasilitasi bisa dilakukan melalui bagian hukum Pemprov Kepri,” ujarnya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022, yang mengatur tentang pembinaan dalam penyusunan kebijakan daerah.

“Setelah proses fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD ini selesai, kami berharap peraturan tersebut dapat memenuhi kriteria dan segera diberlakukan,” kata dia.

Musthofa menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan tambahan waktu 14 hari untuk menunggu proses fasilitasi dari Pj Gubernur Kepri.

Baca Juga: Perda Sampah Mulai Diterapkan, DLH Batam Tindak Tegas 4 Pembuang Sampah Sembarangan

Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin menambahkan pentingnya proses fasilitasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 88, setiap peraturan DPRD harus melewati mekanisme fasilitasi oleh Gubernur sebagai bentuk pembinaan terhadap produk hukum daerah.

“Dari kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir untuk menyetujui permintaan tambahan waktu 14 hari. Pansus diharapkan akan melaporkan kembali hasil pembahasan mereka setelah masa tambahan waktu berakhir,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update