batampos– Sama dengan tahun tahun lalu, formasi buka tutupnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadan ada delapan hari. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, di awal Ramadan 3 hari tempat huburan malam wajib tutup total, kemudian di pertengahan ada 2 malam tutup total dan di penghujung Ramadan tempat hiburan malam wajib tutup 3 hari.
Ardiwinata mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat Forkopimda yang juga dihadiri pelaku THM, di Radisson Hotel, Rabu (6/3).
Ia merinci tempat hiburan malam tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir bulan Ramadan. Kesepakatan ini sudah disepakati semua pihak yang hadir, termasuk dari pelaku THM.
“Sama dengan tahun lalu. Jadi delapan hari tutup operasional. Nanti akan ada tim terpadu yang akan menyisir THM untuk memastikan semua berjalan dan patuh pada kesempatan bersama ini,” ujarnya.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan pembahasan terkait pengamanan selama bulan ramadan, dan hari raya Idul Fitri 2024 oleh Polresta Barelang, dan transportasi arus mudik di bawah Dinas Perhubungan Kota Batam.
Selain itu, juga membahas stabilitas bahan pokok, tunjangan hari raya (THR), dan juga terkait masalah pelaksanaan ibadah puasa dan salat Idul Fitri dan jadwal penutupan tempat hiburan malam
“Semua memaparkan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Misal, Polresta Barelang soal pengamanan, Dinas Perhubungan soal arus-mudik, dan seterusnya,” kata Rudi.
Ia berharap pelaksanaan mulai dari awal Ramadan hingga arus mudik mendatang bejalan tanpa kendala. Rudi mengimbau kepada seluruh masyarakat bisa saling menghormati dan menghargai selama bulan Ramadan.
“Kalau ada kendala kita selesaikan,” sebutnya. (*)
Reporter: Yulitavia