Selasa, 26 November 2024

FSPMI: Kenaikan UMK Tidak Relevan dengan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Berita Terkait

spot_img
Buruh kota Batam melakukan aksi demo didepan kantor Walikota Batam, Senin (27/11). ksi tersebut terkait kenaikan UMK. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050. Gubernur tegak lurus dengan PP nomor 52 tahun 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1315 Tahun 2023 Tentang Upah Minum Kota Batam tahun 2023, Gubkepri menyetujui usulan Wali Kota Batam menaikkan upah Batam sebesar 4,1 persen atau 186 ribu.


Ketua Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Yafet Ramon mengatakan kenaikan upah tidak relevan dengan kenaikan harga bahan pokok (bapok).

Serikat pekerja menilai pemerintah patuh terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023 ditambah Surat Edaran Menteri yang dikeluarkan.

Pemerintah dinilai lebih cenderung berpihak kepada pengusaha, padahal kenaikan gaji ASN dan Polri mencapai 8 persen.

BACA JUGA: Pekerja Wajib Tahu, Sebegini Besaran UMK Batam 2024

“Terlihat sekali pemerintah tidak berpihak pada buruh, dan selalu memihak pengusaha. Mereka seperti ada ketakutan untuk mengusulkan kenaikan upah berdasarkan tuntutan buruh,” sebutnya.

Kenaikan UMK Batam 2024 yang diusulkan kaum buruh sebesar 15 persen berdasarkan survey hidup layak. Seperti diketahui sejumlah komoditas bahan pokok mengalami kenaikan.

“Kenaikan beras Rp 2 ribu perkilo. Belum lagi cabai, daging ayam dan lainnya. Kenaikan UMK 4,1 persen tidak relevan. Sementara pertumbuhan ekonomi Batam 6,8. Namun UMK hanya naik 4,1 persen, tidak relevan,” ungkapnya.

Putusan ini sangat jauh dari usulan buruh. Untuk itu, pihaknya akan membahas bersama sikap buruh terhadap hasil putusan Gubernur Kepri soal UMK tersebut.

“Informasi ini sudah sampai ke kami. Jadi ini sangat jauh dari apa yang kami perjuangkan. Aksi nanti bisa bermacam-macam lah. Apa itu demo di masing- perusahaan atau mogok kerja nantinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain UMK, ada juga perjuangan upah diatas upah minimum. Penyesuaian upah ini harus diperjuangkan. Sehingga upah karyawan bisa sesuai dengan kebutuhan yang layak.

Terkait aksi protes seperti, Yafet akan mengkombinasikan UU perihal mogok kerja, UU tenaga kerjaan 13 tahun 2023 dan UU terkait dengan unjuk rasa.

“Harus ada sikap yang jelas soal ini. Mau aksi demo atau henti mesin di perusahaan itu kita lihat nanti,” tutupnya. (*)

reporter: yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update