batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mulai menyosialisasikan Fuel Card 5.0 sebagai alat transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Dimana rencananya, kartu ini akan mulai diluncurkan pada 19 April mendatang.
Untuk bisa mendaaptkan kartu ini, masyarakat wajib menunjukan keterangan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk yang memiliki rumah. Sedangkan yang masih ngontrak, bisa minta fotokopi ke pemilik rumah yang ia kontrak.
Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, saat ini sosialisasi terkait Fuel Card 5.0 sudah berjalan. Namun, sosialiasi masih dilakukan kepada mitra-mitra Disperindag.
”Untuk sosialisasi sudah berjalan. Namun memang belum kami sampaikan ke media. Masih dengan mitra kami,” jelas Gustian.
Dikatakannya, hari ini akan ada sosialisasi dengan seluruh SPBU-SPBU di Batam. Yang kemudian, dilanjutkan dengan operator-operator yang ada di Batam.
Baca juga: Pendaftaran Kendaraan di ASDP Melonjak
”Besok (hari ini) kami mengundang seluruh SPBU, untuk sosialisasi kemudian hari selanjutnya dengan operator,” jelas Gustian.
Menurut Gustian, sosialisasi kepada masyarakat melalui media baru akan dilakukan pada 16 hingga 18 April, kemudian dilanjut dengan peluncuran Fuel Card 5.0 perdana.
”Sosialisasi usai Lebaran akan kami lakukan secara maraton. Kemudian tanggal 19 April rencana launching (peluncuran),” jelasnya.
Disinggung terkait syarat bisa mendaftar Fuel card, Gustian menegaskan setiap pengendara yang mendaftar wajib melampirkan surat keterangan lunas PBB bagi yang punya rumah pribadi. Sedangkan bagi yang ngontrak, bisa minta tolong pemilik rumah meminjamkan fotokopi PBB yang lunas.
”Ya PBB jadi salah satu syarat, karena memang untuk meningkatkan PAD daerah,” pungkas Gustian. (*)