
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara pencurian dengan modus pembobolan rumah yang terjadi di Perumahan Winner Millenium Mansion Bengkong Sadai. Kejadian yang berlangsung pada Februari 2025 itu merugikan korban hingga Rp60 juta, terdiri dari tas, ponsel, serta berbagai barang berharga lainnya termasuk perhiasan emas.
Dalam sidang yang digelar terungkap bahwa dua terdakwa yakni IR dan YT, sempat menggadaikan perhiasan emas hasil curian tersebut dan memperoleh uang sebesar Rp5,1 juta.
“Dari barang bukti yang disita Polsek Bengkong, hanya perhiasan emas yang sempat digadaikan para terdakwa,” kata korban saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (14/4).
Korban mengungkapkan, saat kejadian berlangsung, dirinya sedang berada di Kota Tanjungpinang. Ia baru mengetahui rumahnya dibobol setelah melihat rekaman CCTV.
Baca Juga: Sering Dibuli dan Disebut “Bongak”, Honorer di Batam Gorok Sepupunya Sendiri
Dalam video itu tampak para pelaku membongkar jendela rumah dengan mencopot tralis besi menggunakan obeng.
“Tralisnya rusak, semuanya dicopot. Saya melihat salah satu pelaku yang terekam jelas di CCTV,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto, memimpin sidang dan mempertanyakan peran masing-masing pelaku.
Berdasarkan keterangan di persidangan, ketiganya merencanakan pencurian setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong.
Salah satu pelaku lainnya, Morgan, diketahui menyewa mobil Avanza untuk melancarkan aksi tersebut. Saat ini, Morgan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Kalian tidak melihat ada CCTV di rumah itu?” tanya Hakim Welly kepada para terdakwa. Keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan kamera pengawas di rumah korban.
IR dan YT mengakui seluruh keterangan yang disampaikan korban dan dua saksi lainnya, termasuk pihak pegadaian yang menerima barang hasil kejahatan.
Baca Juga: Video Penjemputan 44 Bungkus Sabu Ditayangkan, Eks Polisi Akui Ikut Operasi di Perairan Nongsa
Diketahui bahwa kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian di sebuah kos di kawasan Bengkong oleh tim dari Polsek Bengkong.
Polsek Bengkong menyatakan masih terus memburu tersangka ketiga yang buron. Sementara itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan kemungkinan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (*)
Reporter: Azis Maulana



