batampos – AI, gadis yang masih berusia 18 tahun warga Tanjung Riau Kecamatan Sekupang akhirnya melaporkan ayah kandungnya, AN, 50 ke Polsek Sekupang.
Hal ini ia lakukan karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut yang diduga telah mencabulinya sejak 10 tahun silam. Bahkan perbuatan bejat ini dilakukan oleh pelaku saat korban masih berusia 8 tahun.
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan. Bahkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menahan pelaku, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:Â Tiga Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Seumur Hidup, Ini Permintaan Mereka
“Ya, korban anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 18 tahun, ” ujarnya, Rabu (14/6)
Ia menceritakan, perbuatan AN itu terbongkar, setelah AI mendatangi Polsek Sekupang pada Minggu (11/6).
“Sambil menangis, korban meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya itu,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, korban mengaku bertahun-tahun lamanya dipaksa oleh ayah kandungnya itu menjadi pemuas nafsunya.
Baca Juga:Â Ini Hasil Penelusuran PT BIB Terkait Penumpang yang Menggunakan Identitas Palsu di Bandara Hang Nadim
Bahkan setiap kali melakukan perbuatan bejat itu, korban selalu diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
“Berdasarkan dari pengakuan korban, ia mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sudah lama sejak korban masih berusia 8 tahun.
Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku sehingga tak berani mengadukan kepada siapapun, ” tuturnya.
Kasus pelecehan seksual ini selalu dilakukan di rumah pelaku di daerah Tanjung Riau Sekupang. Bahkan yang terakhir dilakukan pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, sebelum akhirnya korban tak tahan dan melaporkan ke polisi.
Baca Juga:Â Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal
“Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, ” tegas Kapolsek.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku mengakui jika benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Perbuatan ini ia lakukan berulang kali di dalam rumahnya di daerah Tanjung Riau, Sekupang.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Di rumah pelaku hanya tinggal dengan anak-anaknya, sementara istrinya atau ibu kandung korban sudah meninggal, ” ucap Kompol Tamba.
Tersangka dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra