
batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap WY, warga ruli Eden Park, Batam Kota. Pria 24 tahun ini memperkosa gadis disabilitas berinisial YN, 21.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan kasus ini terungkap dari laporan ibu korban berinisial NR, 48. Saat itu, ibu korban memergoki anaknya tengah berada di kamar pelaku.
Di kamar, korban dan pelaku tanpa mengenakan busana. Kemudian, NR melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batam Kota.
Baca Juga: Cegah Joki IMEI Handphone di Batam, Aturan Pendaftaran Diubah
“Orangtua korban ini baru pulang bekerja membantu memasak. Dia melihat sandal anaknya di depan kos-kosan. Setelah dipanggil-panggil, ibu korban mendengar suara dari kamar pelaku,” kata Betty.
Betty menambahkan pelaku dan korban merupakan tetangga kos-kosan. Awalnya, pelaku yang tengah mabuk melihat korban berada di depan kosan.
“Pelaku ini sedang dipengaruhi minuman tuak dan obat-obatan. Melihat korban di depan, pelaku menariknya ke kamar,” ungkapnya.
Baca Juga: Ibu Kandung di Batam Jual Anak Rp 11 Juta
Dari pengakuan pelaku, ia memperkosa dengan memaksa dan membekap mulut korban menggunakan sarung.
Pria sehar-hari mengamen ini mengaku aksinya dilakukan secara spontan karena dipengaruhi minuman keras (miras).
“Saya sering melihat korban. Memang waktu itu spontan habis minum tuak,” kata duda anak satu ini. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



