batampos – Pimpinan Yayasan, berinisial Sy alias Uj yang ditangkap warga Galang ternyata sudah mencabuli atau merudapaksa (menggagahi) santrinya berinisial R, 12, sejak lama. Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina mengatakan pencabulan yang dilakukan Uj berlangsung selama 6 tahun atau saat korban berusia 6 tahun.
“Pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke salah seorang pengajar wanita di yayasan tersebut. Kemudian kasus ini dketahui oleh warga setempat.
Oleh warga, pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Galang. “Polsek Galang melimpahkan kasus ini ke Polresta Barelang,” kata Shelin.
Shelin menambahkan korban sudah berada di yayasan tersebut sejak berusia 4 tahun. Korban menempati asrama bersama 3 santri putri lainnya.
“Korban diantarkan ayahnya yang sampai saat ini tidak tau keberadaannya. Sedangkan ibu korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Shelin menambahkan dari pemeriksaan, pelaku hanya melakukan pencabulan terhadap seorang santri. Modusnya, korban kerap diberi jajan dari Rp 5-10 ribu.
“Modusnya diberi jajan, dan pelaku meminta agar perbuatannya tidak diceritakan ke oramg lain,” katanya.
Sementara dari pengakuan Uj, pencabulan itu di lakukan saat kondisi yayasan sepi atau ketika sang istri tidak berada di Batam.
“Dilakukan di belakang dapur, di sana gelap,” katanya di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI