Kamis, 9 Januari 2025

Gagal Lolos Seleksi Guru PPPK di Batam: Tuntut Prioritas, Pemko Tunggu Kebijakan Pusat

Berita Terkait

spot_img
Peserta saat mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Batam di Hotel Golden View, Bengkong, Jumat (17/11) lalu. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kegelisahan para tenaga honorer di Kota Batam memuncak setelah hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan. Banyak dari mereka yang mengabdi bertahun-tahun di bawah Pemko, gagal lolos seleksi yang sepenuhnya berbasis sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Batam, Selasa (7/1), tuntutan honorer untuk mendapat prioritas kembali mencuat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi murni berdasarkan skor tes tanpa intervensi.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Rubianto, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan.

“Polemik yang terjadi berakar pada kekhawatiran para tenaga honorer di bawah Pemko Batam yang tidak lolos seleksi PPPK,” ujarnya.

Baca Juga: Batam Segera Terapkan Program MCU Gratis bagi Warga yang Berulang Tahun

Tri menyebutkan seleksi ini sepenuhnya berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem penilaian berbasis skor hasil tes elektronik tanpa diskriminasi.

“Seleksi PPPK ini tidak membedakan antara tenaga honorer Pemko maupun honorer dana BOS. Semua peserta memiliki kedudukan yang sama dan hasilnya murni berdasarkan tes. Mereka bisa mengakses hasilnya langsung melalui akun masing-masing,” jelas Tri.

Hasil seleksi guru PPPK yang diumumkan pada Selasa pagi menunjukkan bahwa banyak tenaga honorer Pemko yang tidak lolos.

“Sebagai solusinya, mereka yang tidak lolos akan dipekerjakan sebagai guru paruh waktu, dengan teknis pelaksanaan menunggu aturan lebih lanjut dari BKPSDM Pemko Batam,” ujarnya.

Baca Juga: Angkut 3.741 Penumpang, Kapal Kelud Kembali Sandar di Batam Hari Ini

Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Batam, Ikhsan, menambahkan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan oleh BKN.

“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai tes dengan sistem peringkat. Misalnya, jika kuota yang tersedia 70 formasi dan pelamar mencapai 100 orang, maka hanya yang berada di peringkat atas yang lolos,” kata Ikhsan.

Ia juga menjelaskan bahwa BKPSDM hanya bertugas mengumumkan hasil yang telah diolah oleh BKN, tanpa ada campur tangan dalam proses penilaian.

“Proses ini murni by system. Tidak ada intervensi dalam pengolahan nilai karena semua dilakukan langsung oleh BKN,” kata dia.

Terkait mekanisme lebih lanjut bagi guru paruh waktu, Ikhsan menyebutkan bahwa Pemko Batam masih menunggu aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung implementasi UU 2023. Hingga saat ini, PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Nantinya, formasi untuk guru paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, BKPSDM telah mengajukan 109 tenaga pengajar untuk formasi tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Waspada Penyebaran HMPV dan Influenza A, Bandara Hang Nadim Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam RDP, para tenaga honorer menyuarakan aspirasi mereka agar diberikan prioritas dalam seleksi PPPK.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk menambahkan pihaknya menunggu petunjuk regulasi dari pusat bagaimana nasib yang belum terima di seleksi PPPK.

“Seleksi alam lah ini sebenarnya. Kemarin ada informasi honor daerah diprioritaskan. Ruang honor BOS pun dibuka. Sehingga mereka rebutan formasi tersebut,” ujarnya

Dengan adanya kebijakan guru paruh waktu, Pemko Batam berkomitmen memberikan solusi sementara sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update