batampos– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengagalkan penyelundupan ribuan kayu ilegal di Pelabuhan Rakyat Sei Lekop, Dapur 12, Sagulung. Kayu gelondongan ini dipasok dari Tanjung Guntung, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan penyelundupan ini digagalkan pada Minggu (25/5) sore.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Terkait adanya penyelundupan dan pembongkaran kayu ilegal,” ujar Budi.
Budi menjelaskan dari pelabuhan rakyat tersebut, pihaknya mengamankan kapal pengangkut KLM Berkat Rahim. Kapal ini mengangkut ribuan batang kayu yang diperkirakan seberat 84 ton.
“Jumlah pastinya masih kita hitung. Perkiraan 84 ton,” kata Budi.
BACA JUGA:Polda Kepri Buru Oknum yang Terlibat Dalam Kasus Kayu Ilegal
Rencananya, kayu ini dimuat di gudang sekitar pelabuhan rakyat. Polisi kemudian mendatangi gudang dan menangkap pemilik kayu bernama Alam serta para pekerjanya.
“Pemilik kayu serta beberapa orang pekerja sudah kita amankan,” tegas Budi.
Budi menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat di dalam penyelundupan tersebut.
Sedangkan barang bukti kayu sebagian disita ke Mapolresta Barelang, dan barang bukti gudang serta kapal pengangkut disegel dan dititipkan di galangan di sekitar pelabuhan.
“Sering tidaknya masih dalam pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan secara detail,” ungkapnya.
Sementara salah seorang pekerja mengaku diupah oleh Alam untuk membongkar kayu tersebur dari kapal. Mereka diupah sesuai berat kayu yang diangkut.
“Pekerjanya kebanyakan ibuk-ibuk. Kami sudah biasa,” ujar salah seorang pekerja wanita di Mapolresta Barelang. (*)
reporter: yopi