batampos – Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 4.685.000. Besaran UMK Batam 2024 ini naik 4,1 persen atau sebesar Rp 123.297 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 4.500.440.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, UMK Batam yang baru mulai berlaku terhitung untuk penggajian Januari 2024. Sehingga, seluruh perusahaan wajib membayarkan upah karyawannya sesuai UMK 2024.
“Awal tahun, perusahaan wajib menerapkan UMK sesuai ketentuan,” ujar Rudi, Minggu (14/1).
Baca Juga:Â Imigrasi Tambah Jadwal Pendaftaran M-Paspor
Menurutnya, angka UMK 2024 ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang baru bekerja, atau masa kerja 0 tahun atau di bawah 1 tahun. Sedangkan karyawan lama, ada penyesuaian berapa persen kenaikan UMK dibanding dengan tahun lalu.
“Gaji sesuai UMK hanya untuk karyawan baru. Kalau karyawan yang sudah lama, gaji harus di atas UMK, makanya ada penyesuaian atau lebih dikenal struktur skala upah,” jelas Rudi.
Besaran struktur skala upah ini, kata Rudi, ditetapkan oleh setiap perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya, lama bekerja karyawan dan lain sebagainya.
Disinggung bagaimana jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK yang baru, ia menjawab akan ada pegawai pengawas yang akan menindaklanjuti. Karena bagaimana pun upah ini wajib dibayar sesuai UMK.
Baca Juga:Â Sekda Titahkan OPD Menghitung Kebutuhan ASN
“Tentu kita tindaklanjuti apa kendalanya. Apakah nanti ada penundaan tentu ada kriterianya juga. Yang jelas wajib dibayar sesuai UMK baru yang telah ditetapkan bersama,” tuturnya.
Dikatakan Rudi hingga awal tahun 2024 ini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Apalagi disnaker memastikan tak ada peluang untuk penangguhan ini.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengetok Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di 7 Kota/Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. UMK Kota Batam 2024 menjadi yang tertinggi nilai UMKnya yaitu Rp4.685.050 atau naik 4,10%. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra