Senin, 23 September 2024

Ganjal ATM Gunakan Tusuk Gigi, Kuras Uang Korban, Ini Pengakuan Pelaku

Berita Terkait

spot_img
Pencurian Ganjal ATM 3 F Cecep Mulyana scaled
Kapolsek Batamkota AKP Betty Novia bersama Kasi Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Batamkota menunjukan barang bukti kasus pencurian modus ganjal ATM saat ekspos di Mapolsek Batamkota, Rabu (7/6)/. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap 2 pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelakunya yakni Ilham Riadi, 50, dan Irwan Toni, 38.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan aksi pelaku terungkap saat mengganjal msin ATM BNI di Pertokoan Kabil, Nongsa pada awal Mei lalu. Saat itu, pelaku menggasak uang korban senilai Rp 2,9 juta.



“Pelaku mengganjal mesin ATM itu menggunakan tusuk gigi,” ujar Betty di Mapolsek Batam Kota, Rabu (7/6) siang.

Baca Juga: Didukung Bareskirm Polri, Korban Penipuan Pembelian Ruko Mitra Raya 2 Diminta Melapor

Dalam aksinya, usai mengganjal mesin ATM, pelaku menunggu korban yang hendak menarik uang. Kemudian, pelaku berpura-pura masuk mengambil struk penarikan yang tertinggal.

“Korban ini tidak bisa menarik uang, dan pelaku menawarkan bantuan. Pelaku menyarankan mengubah pin ATM, dan diketahui pelaku,” kata Betty.

Betty menambahkan, pelaku kemudian melepaskan ganjalan mesin tersebut dan menukarkan kartu ATM milik korban dengan yang baru.

“Pelaku sudah 2 kali melakukan (pencurian dengan mengganjal mesin ATM),” ungkapnya.

Baca Juga: Sopir Truk Penabrak Anggota Polisi di Batuaji Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara dari pengakuan Ilham, pencurian tersebut sudah dilakukan di kawasan Batam Kota dan Nongsa. Pria paruh baya ini mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Anak kuliah, tidak ada kerja. Kalau ada kerja saya tidak gini (mencuri),” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update