Kamis, 19 September 2024
spot_img

Ganti Bendera Masuk Perairan Indonesia, 2 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Wilayah Kepri

Berita Terkait

spot_img
Tangkapan Kapal Vietnam Dalil Harahap 2 scaled e1698253182905
Baharkam Polri menangkap kapal ikan Vietnam di perairan Natuna. Kapal dan kru dibawa ke Batam dan diekspos, Rabu(25/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) kembali menangkap 2 unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara.

Selain kapal, polisi mengamankan 2 orang nakhoda dan 39 orang anak buah kapal (ABK) Warga Negara Vietnam. Kemudian barang bukti 650 kilogram ikan campuran.



Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes I Wayan Supartha Yadnya mengatakan penangkapan kapal ini dilakukan KP. Bisma 8001 pada Minggu, (22/10). Saat ditangkap, KIA bernama KG 94793 TS dan KG 95514 TS ini tengah melakukan penangkapan ikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Batam: Hujan Disertai Petir Terjadi Beberapa Hari Kedepan

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari intelijen serta masyarakat. Dari pemeriksaan, KIA ini tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia,” ujarnya di Pelabuhan Magcobar, Batuampar.

Untuk mengelabui petugas, KIA ini masuk ke Perairan Indonesia dengan mengganti nama atau kode AIS. Serta mengganti bendera kapal tersebut dari bendera Vietnam ke Indonesia.

“Ini modus baru. Saat masuk ke Indonesia, bendera kapalnya diganti. Dan kapal ini menangkap ikan menggunakan jaring pear trawl,” kata Wayan.

Dalam penangkapan ini, polisi menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka, yakni Ha Van Khoi dan Dang Van Binh. Dari pengakuannya, mereka sudah menangkap ikan secara ilegal selama 15 tahun.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KM Kelud dari Batam Sepanjang November 2023

“Seluruh tangkapan ikan itu rencananya dijual ke Vietnam. Dari kegiatan ilegal selama ini, kerugian negara mencapai Rp288 miliar,” ungkap Wayan.

Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 dan atau 97 Undang-Undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 85 Undang-Undang RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Ancaman pidana penjara 8 tahun dan di denda Rp1,5 miliar,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update