Senin, 25 November 2024

Ganti Tanda Tangan e-KTP Bisa di Disdukcapil Batam, Begini Caranya

Berita Terkait

spot_img
Suasana pelayanan pengurusan dokumen di Disdukcapil Batam di Sekupang, kemarin. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Heryanto mengatakan, selain perubahan data nama, agama, alamat dan foto, Disdukcapil juga melayani perubahan tanda tangan untuk keperluan administrasi kependudukan dan perbankan.

“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan, apabila diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya, Kamis (14/12).


Heryanto menyebutkan, e-KTP adalah identitas resmi Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Data-data di e-KTP juga harus sesuai dengan dengan aslinya.

“Termasuk tanda tangan ini harus sesuai dengan yang aslinya,” sebut Heryanto.

Baca Juga: Sertijab di Mabes Polri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah Resmi Jabat Kapolda Kepri

Ditambahnya, untuk mengganti tanda tangan di e-KTP, warga tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang. Syaratnya cukup membawa fotocopy KK dan KTP lalu mengisi formulir perubahan atau perbaikan data di Disdukcapil Batam.

“Yang ingin melakukan perubahan data ini bisa langsung datang ke Disdukcapil, sampaikan keperluan kepada petugas, ikuti arahan dan lakukan tanda tangan ulang,” ucap Heryanto.

Selain itu ia juga mengimbau warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi, agar ketika pengurusan tidak terjadi perbedaan antar dokumen.

Baca Juga: Netralitas ASN di Kepri Masuk Kategori Rendah

Diketahui, Ahmadi salah satu warga Batamcentre mengaku awalnya ingin mengganti kartu ATM-nya. Namun setelah berada di bank, pihak bank nyaris tak mau memproses pergantian ATM ini dikarenakan ada sedikit perbedaan tanda tangan di e-KTP.

“Beberapa hari lalu saya ke Bank Mandiri ganti kartu ATM, karena agak beda. Kata CS itu tanda tangan bisa diubah di Disdukcapil menyesuaikan yang sebenarnya,” ujar Ahmadi.

“Makanya kita ingin memastikan ini dan sekaligus memastikan informasi ini bagi nasabah yang punya tandatangan berbeda di KTP karena pakai alat dulunya,” pungkas Ahmadi. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update