
batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap dua pembacok nelayan di Dam Duriangkang, Sei Beduk, Rabu (4/10) sore. Kedua pelaku yakni, Windra, 45, dan Islamudin, 46.
Pelaku membacok rekannya Ikbal, 38, menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban terluka di bagian kepala, tangan, dan paha.
Baca Juga: Ditahan Karena Ikut Demo Rempang, Rudi Minta Penahanan Anaknya Ditangguhkan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pembacokan itu terjadi pada Selasa (3/10) sore. Motifnya, pelaku kesal karena dituduh korban telah merusak bubu ikan yang dipasang di kawasan tersebut.
“Korban dan pelaku ini saling kenal. Saat itu, bubu ikan mereka sama-sama rusak. Lalu korban menuduh pelaku yang merusaknya,” ujar Budi.
Sebelum pembacokan itu terjadi, korban dan pelaku terlibat cek-cok. Kemudian pelaku pergi dan kembali ke lokasi dengan membawa sebilah parang.
Baca Juga: Harga Beras Naik Terus, Pedagang Jadi Pusing
“Korban dibacok saat hendak istriahat dan pelaku langsung pergi dari lokasi setelah korban terluka. Korban langsung ditolong warga lainnya,” kata Budi.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan 1 unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
“Saya imbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan pikiran yang tenang. Jangan menggunakan kekerasan karena ada pidananya,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



