batampos – Tiga orang calon penumpang di pelabuhan Fery Internasional Batam Center ditolak berangkat Imigrasi Batam pada September lalu. Penolakan itu lantaran ketiganya diduga merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia.
Setelah ditolak imigrasi, polisi pelabuhan pun langsung bergerak cepat memeriksa ketiga calon penumpang itu.
Setelah diinterogasi, tiga pria yang hendak berangkat menumpangi kapal Fery Indomas tujuan Malaysia dengan trip kapal sore ini akhirnya mengaku bahwa mereka akan bekerja ke Filipina.
Baca Juga:Â Penyalur PMI Ilegal Kabur Keluar Batam, Ditangkap di Meranti
Selanjutnya, petugas Pos Pelabuhan International Batam Center membawa ketiganya ke pos polisi pelabuhan.
Pengakuan tiga pria ini, di Filipina, mereka dijanjikan pekerjakan sebagai operator scamming dengan iming-iming gaji 700 SGD per bulan.
“Lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen layaknya tenaga kerja, ketiga orang itu pun dibawa ke Kantor Polsek KKP di Sekupang,” ujar Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas.
Baca Juga:Â Selain BPHTB, Ini 5 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar ke Pemko Batam
Berbekal informasi awal dari ketiga pria itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu otak pelaku pengiriman ketiga pria tersebut. Setelah mendapat identitas pelaku berada di Selat Panjang, Polisi KKP pun melakukan pengejaran ke Kabupaten Meranti.
Polisi berhasil meringkus Yumirda, 39, otak pelaku pengiriman PMI ilegal itu di rumah kosnya di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Selasa (31/10) lalu. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra