Rabu, 18 Februari 2026

‘Garap’ Pelajar SMP, Ariansyah Dihukum 7 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Perkembangan teknologi harusnya bisa membuat orang tua lebih waspada terhadap perkembangan anak remaja. Karena bisa jadi, hal itu lah yang akan merusak masa depan sang anak.

Seperti yang dialami N, pelajar SMP di Batam harus kehilangan kesuciannya setelah berkenalan dengan Ariansyah, pria 22 tahun. Mereka berkenalan lewat salah satu aplikasi pencarian jodoh, yang akhirnya merasa cocok dan bertemu. Mereka pun menjalin hubungan asmara.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Waktu Drop Off dan Pick Up Penumpang di Bandara Hang Nadim Maksimal 3 Menit


Namun ternyata cinta monyet N dimanfaatkan oleh Ariansyah. Ia berhasil merayu gadis 15 tahun itu dan menyetubuhinya.

Perbuataan Ariansyah pun berakhir di meja hijau pengadilan. Pria berkepala plontos ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak di bawah umur. Ia menjadi terdakwa kasus persetubuhan anak.

Dalam sidang beragendakan putusan yang dipimpin Sapri Tarigan, terdakwa Ariansyah dinyatakan terbukti bersalah. Sebagaimana pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.

BACA JUGA: Berawal dari Tantan Berakhir di Meja Sidang

“Tak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan terdakwa,” ujar Sapri, di sidang yang berlangsung online, Rabu (30/8).

Dijelaskan Sapri, perbuataan yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan korban, membuat korban trauma. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap Ariansyah dengan 7 tahun penjara, kemudian denda Rp 100 juta. Yang apabila denda tak dibayar maka diganti subsider 6 bulan,” ujar Sapri mengetuk palu sidang.

Atas putusan itu, Ariansyah yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan menerima. “Saya terima, ” ujarnya singkat.

Sementara kuasa hukum terdakwa Vierki, menjelaskan vonis hukuman terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

“Lebih ringan satu tahun dari tuntutan. Keduanya pun melakukan secara sadar,” ujar Vierki.

Diketahui, perbuataan cabul yang dilakukan terdakwa terjadi sekira bulan Mei 2023 lalu. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN