batampos – Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus buronan pelaku pecah kaca, Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo di kawasan Bintan.
Informasi yang didapatkan, pelaku ditangkap usai keluar dari persembunyiannya di hutan Dompak, Tanjungpinang. Saat itu, ia tengah menumpangi mobil Toyota Avanza Veloz BP 1704 YZ di daerah Lobam Bestari, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu membenarkan adanya tangkapan ini. “Sudah diamankan,” ujarnya, Senin (30/9) malam.
Baca Juga: Nekat Keluar Indonesia Secara Ilegal, Empat WN Bangladesh Disidang di Batam
Diketahui, Fablo sudah menjadi buronan selama sepekan, bahkan polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia nyaris ditangkap warga bersama rekannya, Erwin di Dompak, namun ia berhasil lolos.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan detail terkait kejadian maupun pengungkapan kasus ini.
“Akan dilaksanakan rilis resmi oleh Kapolda dan Kapolresta,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembobolan mobil dengan modus pecah kaca terjadi di Rumah Makan Tuah Poh Tie di Kompleks Sri Jaya Abadi, Lubukbaja. Pelaku berhasil membawa uang Rp 800 juta yang disimpan korban di dalam mobil menggunakan kantong kresek.
Baca Juga: Judi Online Merajalela: Bikin Candu, Tabungan pun Terkeruk
Pembobolan mobil ini terjadi di area parkir pada Senin (23/9) siang. Saat itu, korban yang merupakan pengusaha berinisial A, tengah berada di dalam
Informasi yang didapatkan, sebelum mobilnya dibobol, korban baru saja melakukan penarikan uang tunai dari bank. Diduga, pelaku yang berjumlah empat orang membuntuti korban. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri