Minggu, 22 September 2024

Gauli Anak Pemilik Warung Kopi, Pekerja Serabutan Diadili di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Sarorohan Silaban, pekerja serabutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 40 tahun ini didakwa kasus pencabulan remaja berusia 15 tahun yang merupakan anak pemilik warung kopi langganannya.

Pencabulan bermula saat Sarorohan kerap minum kopi di warung milik orang tua korban hingga larut malam. Saat itu, ia melihat korban yang putus sekolah dan mengajaknya ngobrol. Dari obrolan itu, keduanya semakin dekat hingga menjalani hubungan asmara.



Ternyata dari jalinan hubungan itu, Sarorohan punya maksud lain, yakni menjadikan korban sebagai pemuas nafsu. Perbuatan itu dilakukan Sarorohan di kamar mandi saat kondisi warung sepi. Perbuataan yang terjadi sejak Desember 2023 itu baru terungkap bulan Februari 2024.

Baca Juga: Sabu Cair Dikendalikan WNA, Jaringan Dibongkar Polda Kepri di Hotel Planet Holiday dan Apartemen

Kemarin, pria ini duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Lisman dari LBH Suara Keadilan. Namun proses persidangan yang menghadirkan saksi korban tertutup untuk umum.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Lisman mengatakan antara terdakwa dan korban berpacaran. “Mereka punya hubungan asmara yang memang tidak diketahui ibu korban,” ujar Lisman.

Dari pengakuan korban, ia telah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 5 kali di belakang rumah dan toilet. Ia mau menuruti permintaan terdakwa karena terus dirayu.

“Korban dirayu hingga mau berhubungan badan dengan terdakwa, pengakuan korban lima kali,” sebutnya.

Baca Juga: 38 Motor Ditilang, Pengendara Diedukasi

Dikatakan Lisman, perbuataan terdakwa terbongkar saat adik korban menceritakan kakaknya sering dibawa terdakwa ke toilet. Awalnya korban tak mau bicara hingga dijanjikan sebuah ponsel.

“Setelah dibelikan ponsel barulah korban mau bicara. Kemudian ibu korban melapor ke polisi,” kata Lisman.

Sidang tersebut ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa. (*)

spot_img

Update