Sabtu, 28 September 2024

Gedung BPJS TK Sekupang Terbengkalai

Berita Terkait

spot_img
TSK BPJS TK
Empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung BPJS TK keluar dari kantor Kejari Batam, Senin (15/7) malam. Dua tersangka adalah pegawai BPJS TK (foto kiri) dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD.
Foto-foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi jasa kontruksi pembangunan gedung BPJS TK Sekupang, Senin (15/7). Dari keempat tersangka, dua di antaranya adalah pegawai BPJS TK dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan para saksi, Senin (15/7) pagi. Setelah melalui pemeriksaan selama beberapa jam akhirnya menetapkan keempatnya. Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan.



Para tersangka terlihat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Batam sekitar pukul 21.50 WIB. Mereka juga dikenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.

Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan serangkaian hasil penyidikan. Yang mana dalam proyek pembangunan Gedung BPJS TK ditemukan perbuatan melawan hukum yang dinilai terindikasi korupsi.

“Berdasarkan penyidikan kami akhirnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah A, JXR, pegawai BPJS TK; kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD. Dari perusahaan yang ditetapkan adalah direktur,” sebut Kasna Dedi tadi malam.

Penahanan para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selan-jutnya. Saat ini, dua tersangka yang merupakan pegawai BPJS Tk dititipkan di Rutan Perempuan dan Anak. Dua tersangka lainnya dititipkan di di Rutan Tembesi.

“Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kasna.

Menurut Kasna, modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni tersangka tetap melakukan penunjukan penyedia, meski tidak memenuhi syarat. Namun oleh pihak BPJS TK tetap meloloskan sehingga adanya pe-ngerjaan oleh kontraktor.

“Namun saat dilakukan pengerjaan, ternyata kondisi bangunan tidak memadai. Hasilnya tidak memenuhi syarat, sehingga pembangunan gedung itu ditinggalkan,” sebut Kasna.

Masih kata Kasna, dari perhitungan ahli atas dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS itu, negara dirugikan lebih dari Rp700 juta. Nilai itu tak jauh beda dengan temuan penyidik Kejari Batam senilai Rp800 juta.

“Saat ini gedung tersebut terbengkalai,” ujar Kasna.

Untuk diketahui, proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan, Sekupang, di lima ruko Sagulung diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. Dalam tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan anggaran Rp9,2 miliar itu.

Lima ruko yang berada di Kecamatan Sagulung itu dibeli pada 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu Rp6,9 miliar.

Tahun 2022 lalu, BPJSTK menganggarkan Rp9,2 miliar untuk proyek renovasi kelima ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.

Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.

Pekerjaan konstruksi pada saat berjalan kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.

Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update