Sabtu, 5 Oktober 2024

Gelanggang Olahraga Masuk Wajib Pajak, Main Badminton Pajaknya 10 Persen

Berita Terkait

spot_img
futsa
ilustrasi (sumber: freepik)

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menetapkan sejumlah wajib pajak baru di tahun 2024 ini. Hal ini merupakan tindaklanjut dari undang-undang hubungan keuangan antar pusat dan daerah ( HKPD) tahun 2022 lalu.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan ada beberapa wajib pajak baru yang masuk tahun ini yaitu, wisata pantai ada 35 objek, kegiatan wisata permainan ada 11, wisata agro ada 20 wajib pajak.

Sarana dan gelanggang olahraga juga masuk wajib pajak. Di Batam terdapat 44 pengelola mayoritas merupakan arena badminton.

“Untuk gelanggang olahraga ini paling banyak itu badminton. Jadi kami sosialisasikan bertahap mengenai kewajiban mereka untuk membayar pajak sebesar 10 persen,” kata Azmansyah, Jumat (19/1).

Baca Juga: Gratis BPHTB Berlaku di 37 Titik Kampung Tua di Batam

Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dan menginformasikan mengenai teknis pembayaran pajak ini. Pemerintah daerah hanya menerapkan apa yang ditetapkan dalam UU HKPD tahun 2022 lalu.

“Berlaku sejak diundangkan. Tanggal 15 Januari sudah berlaku semua terkait aturan ini,” sebutnya.

Sementara ini, pajak gelanggang olahraga masuk dalam kategori permainan billiar dan bowling. Saat ini sektor tersebut ditargetkan Rp 5 miliar. Ke depannya akan dibuat perkiraan atau prognosis dari sektor gelanggang olahraga ini.

“Nanti kita petakan lagi, dan hitung berapa perkiraan dalam satu tahun. Karena ini kan objek baru, jadi masih tahap sosialisasi kepada pengelola gelanggang olahraga,” ungkapnya.

Bertambahnya objek pajak dan wajib pajak ini tentu akan memberikan dampak bagi penerimaan daerah. Ia berharap penerapan aturan ini bisa diterima semua pihak.

“Ini adalah hal yang sudah ditetapkan. Jadi kami akan terus sosialisasikan terkait kebijakan di daerah, termasuk soal pajak ini.

Baca Juga: Grand Opening Grand Eska Hotel & Suites

Tahun ini beberapa program prioritas yang akan dijalankan Bapenda adalah optimalkan pajak daerah melalui digitalisasi pajak daerah, termasuk sosialisasi.

Melakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Awal tahun sudah ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mendatangi wajib pajak, yang dalam catatan perlu dilakukan pembinaan, penegakkan soal kewajiban.

Tahun 2024 ini perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak ini. Juga penagihan piutang pajak daerah.

“Ini juga penting kami lakukan. Baik mendatangi mereka terkait kewajiban terhadap daerah,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update