Selasa, 5 November 2024

Gelapkan 143 Unit Ponsel, Mantan Karyawan SatNusa Mulai Disidang

Berita Terkait

spot_img
IMG 2103
Terdakwa penggelapan 143 unit ponsel mulai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (9/7). F.Yashinta/Batam Pos)

batampos – Kasus pengelapan 143 unit ponsel milik PT SatNusa akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/7). Mantan karyawan PT Satnusa Een Safnita duduk sebagai terdakwa, bersama dua terdakwa lainnya Dea Kurnia dan Steven.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Arif Darmawan, Een didakwa dengan pasal 374 kuhp karena diduga mengelapkan 143 unit ponsel milik PT Sat Nusa. Sedangkan untuk terdakwa Dea dan Steven didakwa dengan berkas terpisah dengan dakwaan pasal 480 kuhp tentang penadahan barang curian.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum berbeda tidak keberatan, sehingga agenda persidangan berlanjut pada keterangan saksi. Oleh JPU Arif menghadirkan 6 orang saksi , beberapa diantaranya karyawan Sat Nusa.

“Ada 6 saksi yang mulia,” ujar Arif kepada majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan.

Sebelum bersaksi, keenam saksi disumpah oleh majelis hakim sesuai agama masing-masing untuk memberi keterangan yang benar.

Saksi Wilson, HRD PT SatNusa menjelaskan bahwa terdakwa Een sudah bekerja di perusahaan tersebut sekitar 3 sampai 4 tahun lalu. Dimana sebelumnya, terdakwa Een bertugas dibagian lain.

“Dibagian operator, level nomor dua dari bawah. Baru sejak Juni 2023 lalu dibagian Xiaomi. Selama ini kerjanya baik, memang belum ada surat peringatan,” ujar Wilson.

Dikatakan Wilson, saat aksi pencurian itu status terdakwa sedang mendapat promosi untuk jabatan staff office, sehingga punya akses untuk keluar masuk.

“Cara terdakwa membawa ponsel itu dengan kotak momogi,” sebut Wilson.

Menurut dia, jumlah ponsel yang hilang dan diduga digelapkan oleh terdakwa sebanyak 143 unit. Beberapa unit dengan seri terbaru dengan harga di pasaran Rp 5,9 juta.

“Untuk total kerugian kami berkisar Rp 400-500 juta,” sebut Wilson.

Keterangan saksi lainnya, menjelaskan ponsel yang berhasil dicuri dijual di market place dan beberapa konter. Salah satunya konter milik steven.

“Saya sempat membeli ponsel seharga Rp 2,8 juta. Adanya cuma casan dan ponsel saja, sedangkan bok nya menurut terdakwa terkena banjir. Dia juga vidion banjir, makanya saya percaya. Ternyata imei ponsel itu tak terdaftar,” jelas saksi lainnya.

Keterangan dari para saksi dibenarkan terdakwa, sidang pun ditunda majelis hakim dua pekan kemudian, dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update