Sabtu, 7 September 2024
spot_img

Gelapkan Motor Demi Biaya Hidup, Buruh Bangunan Bebas Lewat Restorative Justice

Berita Terkait

spot_img
image0 10 scaled
Adil Alomohan, tersangka pengelapan sepeda motor dibebaskan melalui program Restoratif Justice (RJ) pada Senin (22/7) pagi. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa ke 64, Kejaksaan Negeri Batam membebaskan Adil Alomohan, tersangka pengelapan sepeda motor. Pria beranak empat itu dibebaskan melalui program Restoratif Justice (RJ) pada Senin (22/7) pagi.

Adil merupakan buruh bangunan yang bekerja serabutan. Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya sewa kontrakan, ia nekat mengelapkan sepeda motor teman. Sepeda motor itu dijual seharga Rp 1 juta, dan oleh korban melaporkan Adil ke polisi hingga akhirnya ditangkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Roy Huffingto mengusulkan nama tersangka Adil Alomohan untuk dapat dibebaskan melalui RJ. Setelah melihat kondisi tersangka yang memiliki empat anak dan merupakan tulang punggung keluarga, Kasna menyetujuinya.

“Kami lihat kondisi tersangka yang memang memiliki 4 anak, kemudian tinggal di Ruli dan belum pernah terjerat hukum. Demi rasa keadilan, kami mencoba memfasilitasi untuk tersangka mendapat RJ,” ujar Kasna usai menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan Tersangka (SP2T) di halaman Kejari Batam.

Menurut Kasna, dalam proses RJ, akhirnya korban mau memaafkan tersangka. Yang kemudian ia bersama timnya melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Dengan berbagai pertimbangan dan belum pernah dihukum, akhirnya Kajati dan Kajagung menyetujui permohonan RJ itu, hingga akhirnya tersangka bisa bebas.

“Perlu diingat, RJ ini bisa didapat sekali seumur hidup dengan syarat dimaafkan korban dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Jadi saya harap kamu (Adil) tak mengulangi lagi semua tindak pidana apapun, kasihan keluargamu,” tegas Kasna.

Dikatakan Kasna, RJ adalah program dari Kajagung dalam hal memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Program RJ dilakukan sebagai proses pemulihan keadaan seperti semula.

“Ini merupakan perkara ke 4 yang mendapat RJ tahun 2024,” sebut Kasna.

Sementara Adil, pria berusia 34 tahun itu nekat menggelapkan sepeda motor karena tak punya uang. Apalagi saat itu ia tak sedang ada kerjaan, sehingga nekat membawa lari sepeda motor teman dan menjualnya.

“Tak ada uang untuk bayar kosan. Anak saya 4, sementara kerjaan lagi sepi sebagai tukang,” sebut Adil.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi melalui JPU yang telah memberi dia kesempatan untuk bebas. Apalagi selama hampir 3 bulan di penjara, istri dan 4 anaknya yang masih kecil terlantar karena tak dinafkahi.

“Saya menyesal berbuat seperti ini. Istri dan anak terlantar jadinya. Terimakasih kepada Kejari Batam yang telah memaafkan saya,” pungkas Adil. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update