
batampos – Seorang anggota kepolisian kembali mencoreng institusi. Teddy Syafriadi, personel Polda Kepulauan Riau, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/4), dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor milik rekan sesama anggota.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery Fadli, didampingi hakim anggota Irfan dan Mona, menghadirkan Muhammad Risky Chandra sebagai saksi kunci. Jaksa Penuntut Umum, Erick, membuka sidang dengan membacakan kronologi yang diungkapkan oleh saksi.
“Saya tidak terlalu mengenal dekat terdakwa. Tapi saat itu, dia meminjam motor saya di depan gudang di Polda Kepri. Katanya terdakwa mau ke rumah susun,” ujar Risky di ruang sidang.
Risky mengaku saat itu tidak menaruh curiga dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada Teddy. Namun, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Teddy tengah menjadi perhatian Provost karena tengah menjalani penempatan khusus usai dinyatakan positif narkoba dalam tes urine.
“Apalagi saat itu saya dengar Teddy juga sedang dicari Provost,” tambahnya.
Kecurigaan Risky pun terbukti. Setelah melapor ke Polda Kepri, ia mendapat informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh Teddy kepada orang lain.
“Motor saya dijual atau digadaikan seharga Rp1,5 juta. Padahal nilai pasarnya sekitar Rp17 juta,” ujar Risky.
Meski akhirnya ada kesepakatan damai dan sepeda motor dikembalikan, Risky menyatakan bahwa kondisi kendaraan sudah berubah.
“Plat nomor sudah diganti, beberapa aksesoris juga tidak seperti semula,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan resmi yang telah dibuat.
Teddy sendiri sedang menjalani proses hukum atas dua pelanggaran berat: penyalahgunaan narkoba dan penggelapan barang milik rekan sesama anggota.
Ia diketahui ditempatkan secara khusus oleh institusinya karena hasil tes urine positif narkoba, dan kini kembali harus menghadapi tuntutan pidana.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung. Kasus ini menambah daftar catatan pelanggaran internal di tubuh kepolisian yang kini semakin disorot publik. (*)
Reporter: Aziz Maulana



