Jumat, 20 September 2024
spot_img

Gelombang Protes Masyarakat, Akibat Buruknya Pelayanan SPAM Batam

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 08 03 at 12.23.35 1
Foto LSM Gebrak untuk Batam Pos.
Aksi protes dengan membawa keranda oleh LSM Gebrak di depan Kantor BP Batam, Kamis (3/8).

batampos – Gelombang protes masyarakat terus berlanjut, akibat buruknya pelayanan SPAM Batam. Hal ini dibuktikan air tak mengalir berhari-hari di beberapa wilayah di Batam. 

Sebelumnya, aksi protes dari anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging, yang membawa ember ke BP Batam. Lalu, aksi warga Bukit Raya Batam Kota yang menggelar aksi cuci piring di depan kantor SPAM Batam.



Hari ini (3/8), aksi protes dari LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam. Aksi protes LSM Gebrak ini, dengan membawa keranda dengan diselimuti kain hitam bertuliskan Rest In Hell SPAM Batam-PT Moya. 

Baca Juga: Warga Bukit Raya Cuci Piring dan Baju di Depan Kantor PT ABH

“Duplikat keranda ini sebagai simbol atas matinya layanan air bersih yang dikelola SPAM Batam bersama PT Moya,” kata Agung Widjaja, Ketua LSM Gebrak.

Keranda tersebut, kata Agung lambang dari matinya nurani para pemangku kebijakan di Batam, terkait matinya air bersih ke beberapa wilayah di Batam. 

Warga Batam terus menerus dipaksa untuk memahami kondisi buruk layanan air bersih. 

“Sangat miris. (Batam) kota tujuan investasi, tapi air sering mati,” kata dia.

Agung mengatakan, warga Batam memiliki hak atas air. Namun, pemangku kebijakan abai atas hal itu. 

Baca Juga: Anggota DPRD Gelar Aksi di BP Batam, Protes Buruknya Layanan Air Bersih

Ada beberapa undang-undang yang menjamin layanan publik atau perlindungan atas pemenuhan hak masyarakat atas air. 

Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 28 ayat 2 mengamanatkan perbaikan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dilarang mengakibatkan terhentinya pelayanan terhadap publik.

Lalu, Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjamin perlindungan pemenuhan hak rakyat atas air.

“Dua instrumen hukum tentang pelayanan publik dan air ini telah mereka abaikan,” ucap Agung.

 

spot_img
spot_img

Update