batampos – Gery, pekerja swasta yang didakwa dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja putri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/11). Agenda persidangan yakni keterangan terdakwa Gery dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas.
Namun proses persidangan keterangan terdakwa itu tertutup untuk umum. “Karena ini perkara pencabulan, sidang atas nama terdakwa Gery tertutup untuk umum,” tegasnya.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Fransiskus Dwi alias Owik menegaskan kliennya tak mengelak atas tuduhan itu. Hal itu dikarenakan keduanya menjalin hubungan asmara sejak berkenalan di facebook.
“Benar, terdakwa mengakui perbuataanya. Karena mereka berdua berpacaran,” tegas Owik.
Menurut dia, hubungan badan itu juga terjadi tanpa adanya paksaan dari terdakwa. Dimana hubungan badan itu terjadi secara spontan saat mereka berdua berada di kos-kosan yang disewa Gery.
“Perbuataan itu terjadi karena suka sama suka, tak ada paksaan. Terjadi juga lebih dari satu kali, artinya korban juga suka,” ucap Owik.
Keterangan penasehat hukum terdakwa juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian.
“Benar, terdqkwa mengakui persetubuhan itu. Terdakwa didakwa dengan UU perlindungan anak,” tegas Arfian.
Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap anak ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, komunikasi mereka berlanjut hingga ke chat WA hingga akhirnya mereka bertemu. Dari sana, tumbuhlah benih-benih asmara hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara.
Ternyata, momen itu dimanfaatkan oleh Gery untuk menyetubuhi pelajar bertubuh mungil itu. S berhasil dibujuk rayu untuk melakukan hubungan badan. Perbuataan itu terjadi hingga dua kali, pertama di indekos yang disewa Gery, kedua di pantai. Perbuataan Geri pun diketahui oleh orang tua S hingga melaporkan ke polisi. (*)
Reporter: Yashinta