batampos.co.id – Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Jajaran Polsek Galang menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (19/3) malam. Ketiganya yakni YW, 23; YJ, 25; dan PI, 27. Mereka mencabuli tetangganya PL, 15, hingga 16 kali secara bergiliran.
Kapolsek Galang, AKP Herman Kelly, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban yang melihat perubahan sifat anaknya yang kerap menyendiri.
“Orangtuanya meminta anak ini untuk bercerita. Dan anak ini akhirnya mengaku sudah dicabuli pelaku,” ujar Kelly.
Kelly menjelaskan, pencabulan itu diduga terjadi di rumah pelaku di Kampung Sei Raya, Sembulang, Galang. Pelaku yang bertetangga tersebut menggilir korban. “Modusnya, sebelum terjadi pelaku mengiming-imingkan korban. Dan setelah terjadi, pelaku mengancam korban ini,” katanya.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. “Masih kita mintai keterangan. Karena ada pelaku yang baru kita tangkap, kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun. (*/jpg)