Rabu, 18 Februari 2026

Golden Visa untuk WNA Diharapkan Bisa Dorong Investasi dan Pariwisata di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah wisatawan asyik menikmati suasana pantai kawasan Wisata Pulau Nirup di berada di Kecamatan Belakang Padang, Sabtu (8/7). Kehadiran destinasi wisata baru ini bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisata ke Batam. Baik wisatawan domestik atau Nusantara maupun wisatawan mancanegara. (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos– Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemberian golden visa untuk investor asing. Golden visa memberikan kemudahan waktu 5-10 tahun.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Ardiwinata mengatakan golden visa ini hadir memang untuk mendorong investasi dan pariwisata tentunya.
“Batam itu kan memang dipersiapkan untuk investasi dan pariwisata. Jadi implementasi golden visa untuk WNA ini diharapkan berdampak di Batam untuk pengembangan investasi dan sektor pariwisata,” jelasnya saat dijumpai di Kantor DPRD Batam, Selasa (8/8).
Ardi menjelaskan dengan jangka waktu dari 5 hingga 10 tahun, golden visa milik Indonesia diharapkan dapat menarik wisatawan yang lumayan berkualitas.  Karena disebutkan oleh Menteri Pariwisata bahwa akan ada persyaratan dari segi investasi, seperti kemampuan, prestasi atau capaian dalam riset, teknologi, dan bisnis yang akan dimulai di Indonesia.
“Apa pun kebijakan pusat pasti berdampak bagi daerah. Jadi dari pariwisata kita sudah mendukung kebijakan ini. Karena Batam dengan jumlah kunjungan mencapai 2 juta orang, pasti ada investor,” terangnya.
Investasi menjadi salah satu harapan dalam membangun Batam. Selama ini pembangunan sudah dilaksanakan untuk mendukung penempatan investasi. Untuk pariwisata tentunya diharapkan ada investasi yang mendorong lahirnya destinasi wisata baru di Kota Batam.
“Pariwisata merupakan salah satu penyumbang bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah), sebesar 24 persen berasal dari sektor pariwisata,” sebutnya.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Ritus mengatakan mengatakan golden visa baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hingga kini pihaknya juga masih menunggu teknis dari pusat untuk di daerah.
Ia menjelaskan regulasi terkait golden visa ini merupakan kewenangan pusat, termasuk juga penyusunan syarat, ketentuan, dan lainnya.
“Kami juga menunggu teknisnya seperti apa. Karena ini masih sangat baru sekali kebijakannya,” sebutnya. (*)
Reporter: Yulitavia

SALAM RAMADAN