
batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi Kamis (18/9). Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena, Yuanne, dan Rinaldi ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menghadirkan saksi pelapor, Ikhwan Rotib Nasution kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo untuk mengurus pemasangan air bersih di kawasan Muka Kuning.
Dalam persidangan, Ikhwan memaparkan awal mula perkenalannya dengan terdakwa hingga akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta.
“Saya mengenal terdakwa dari pertemanan. Awalnya saya mengurus sendiri permohonan pemasangan air bersih ke BP Batam. Namun, terdakwa menawarkan bantuan dengan alasan memiliki banyak kenalan di BP Batam,” ujar Ikhwan di ruang sidang.
BACA JUGA:Â Jaksa Pastikan Hadirkan Pelapor Dalam Sidang Berikutnya, Dugaan Kasus Penipuan yang Jerat Wartawan
Ikhwan menyebut, terdakwa sempat mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp300 juta lebih dalam bentuk foto. Pada Februari 2023, terdakwa juga mengirimkan nomor rekening dan meminta uang Rp20 juta dengan dalih untuk memperlancar proses pemasangan air di BP Batam.
“Terdakwa bilang setelah transfer, pemasangan air akan selesai dalam 14 hari. Saya percaya dan mentransfer Rp20 juta pada 21 Februari 2023 ke rekening terdakwa,” jelasnya.
Namun, hingga Maret 2023, realisasi pemasangan air tak kunjung terealisasi. Bahkan, pengurusan baru berjalan setelah ditangani langsung oleh pihak pengelola air dan terealisasi pada Mei 2023.
“Saya tanya ke terdakwa, uang itu diserahkan ke siapa. Tapi komunikasi kami sempat terputus,” tambahnya.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Gordon membantah. Ia menegaskan bahwa uang Rp20 juta itu merupakan upah kerja dan bukan untuk pejabat BP Batam sebagaimana disampaikan saksi.
“Itu uang adalah upah saya, bukan untuk pejabat BP Batam. Termasuk yang menawarkan justru saksi kepada saya. Intinya saya dapat perintah kerja dari saksi,” kata Gordon di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Gordon diduga dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan saksi menyerahkan uang Rp20 juta. Uang itu tidak dipergunakan untuk mengurus penyambungan air, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan terhambatnya operasional perusahaan. Bahkan, salah satu investor dikabarkan membatalkan kontrak sewa gedung akibat fasilitas air bersih tidak tersedia tepat waktu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas JPU Abdullah. (*)
Reporter: Azis



