Rabu, 27 November 2024

Gubernur Ansar Sahkan UMP Kepri

Berita Terkait

spot_img
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (F.HumasPemprov)

batampos – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah menyerahkan tiga angka Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ketiga angka tersebut berasal dari pengusaha, perwakilan buruh yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Iya hari ini langsung saya tanda tangani setelah berkoordinasi, yang penting pedomannya Permenaker Nomor 18 dan menjadi solusi kalangan pekerja semua,” ucap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat dijumpai di Nongsa Poin Marina, Senin (28/11).


Ansar menjelaskan angka yang ditetapkan sudah cukup signifikan bagi pekerja. Sementara untuk kalangan pengusaha, Ansar meyakini pasti ada pro dan kontra. Jika ada penolakan, pasti ada prosedurnya.

“Semoga saja bisa diterima para pengusaha dan pekerja,” katanya berharap.

Baca Juga: Multiple Entry Visa Berlaku Setahun, Pertama Ujicoba di Kepri

Sebelumnya, berdasarkan aturan itu, pengusaha merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.197.322. Sementara usulan FSPMI dan KSBSI meminta UMP naik sebesar 13 persen, dengan angka Rp 3.686.092. Berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri year on year.

Sedangkan, perwakilan buruh dari SPSI mengusulkan UMP Kepri naik 8,27 persen, dengan angka Rp 3.530.464.

Sementara itu dari perwakilan pemerintah, tidak ada mengeluarkan angka rekomendasi. Hanya menyerahkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menghitung berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

“Tak ada hitungan. Pak gubernur yang tentukan, kami sampaikan rekomendasikan dari setiap stakeholder,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, BTKLPP Batam Konsen Lacak Varian Terbaru Covid-19

Saat ditanyakan alasan kenapa ada perubahan penghitungan UMP dari PP 36 tahun 2021 ke Permenaker 18 tahun 2022, Mengara mengatakan bahwa pemerintah pusat ingin mengendalikan inflasi. Jika diterapkan dengan PP 36 tahun 2021, akan menurunkan daya beli pekerja.

Sehingga, dengan penerapan Permenaker 18 tahun 2021, dapat meningkatkan daya beli pekerja.

“Pemerintah tidak ingin, daya beli pekerja menurun. Dan saya kira, Permenaker ini sudah ideal dan bagus,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update