batampos – Lewat Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Nomor 1.399 tahun 2022, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440
Keputusan ini, membuat UMK Batam 2023 mengalami kenaikans sebesar Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022.
Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ini, sesuai dengan usulan Walikota Batam, Muhammad Rudi yakni, sebesar Rp4.500.440.
BERITA LALU: Wali Kota Usulkan UMK Batam Rp 4,5 Juta
“UMK Batam 2023 sudah ditetapkan, adapun nilai yang diputuskan Gubernur sesaui dengan rekomendasi Walikota Batam,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (9/12/2022)
Ia berharap, semua pihak yang terkait dapat menerima, apa yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri ini. Karena penetapan upah sudah ada aturan mainnya.
“Keputusan Gubernur Kepri ini, tentunya tegak lurus dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum,” tutup Mangara Simarmata. (*)
Reporter: Jaelani