batampos-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku belum menerima hasil investigasi Tim Penanggulangan Kekerasan di SMK Dirgantara Batam. Atas dasar itu, ia meminta tim untuk segera menyerahkan laporan tersebut kepadanya secepat mungkin.
“Belum ada saya terima, nanti kalau sudah ada tentu akan segera ditentukan keputusannya seperti apa,” ujar Gubernur Ansar di Gedung DPRD Kepri, Tanjungpinang, Rabu (23/2) lalu.
Menurutnya, rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Tim yang sudah bekerja akan menjadi pertimbangan baginya. Ia berharap, apapun keputusan yang dibuat nanti, pihak-pihak terkait diharapkan dapat menghormati. Ia juga memberikan apresiasi kepada tim yang sudah bekerja.
“Apapun keputusan nanti, semua pihak terkait harus bisa menerima. Karena itu adalah yang terbaik dalam menyikapi persoalan yang terjadi,” tegas Gubernur Ansar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Eko Sumbaryadi juga mengatakan hal yang sama. Ditegaskannya, apabila laporan tersebut sudah sampai kepadanya, ia akan segera menyerahkan kepada Gubernur sebagai pemegang kebijakan.
BACA JUGA: SMK Dirgantara Dilarang Terima Murid Baru, Rekomendasi Tim Penanggulangan Kekerasan
“Belum ada sampai di meja saya, kalau sudah ada tentu akan segera sampaikan ke Pak Gubernur,” ujar Eko Sumbaryadi di tempat yang sama.
Sebelumnya, Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam sudah menyerahkan hasil investigasi ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ada jumlah sanksi dalam bentuk rekomendasi atas persoalan yang terjadi di SMK SPND Batam.
“Ada beberapa rekomendasi yang sudah kita sepakati. Ini dituangkan dalam laporan kerja tim yang sudah disampaikan ke Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri,” ujar Wakil Ketua Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam, Irmendes, Selasa (15/2) di Tanjungpinang.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam bentuk sanksi atas persoalan yang terjadi. Pertama disetopnya pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua sekolah terkait dilarang menerima murid baru.
“Bagi siswa dikelas 11 dan 12 yang berkeinginan pindah, akan difasilitasi oleh Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri,” jelas Irmendes.
Ditanya apakah sudah ada keputusan dari Gubernur Kepri atas rekomendasi yang disampaikan oleh Tim? Mengenai hal itu, Irmendes menngatakan belum mendapatkan laporan atau penjelasan dari Kepala Disdik Kepri. Namun pada prinsipnya, laporan sudah disampaikan.
“Artinya, tinggal menunggu keputusan dari Gubernur. Jika Gubernur mengikuti rekomendasi yang disampaikan tim, maka pihak-pihak terkait harus menghormati keputusan yang ada,” tutupnya. (*)
Reporter: Jailani