Sabtu, 28 September 2024

Gudang Ikan Impor Ilegal Digerebek

Berita Terkait

spot_img
segel ikan
Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto menyegel gudang milik PT SLA, Jumat (31/5).
F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menggerebek dan menyegel gudang ikan impor asal Malaysia di Kabil, Nongsa, Batam, Jumat (31/5).

Gudang milik PT Sumber Laut Alam (SLA) tersebut menyimpan 260 karton ikan tongkol dan 150 karton ikan selar. Total seluruhnya ada sebanyak 4 ton ikan.



Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto, mengatakan, impor ikan itu terindikasi ilegal.

”Jika ikan ilegal ini tersebar luas di pasaran, harga ikan akan hancur dan nelayan kita yang akan merasakan dampaknya,” kata Turman, Jumat (31/5).

Turman mengatakan, ikan tersebut didatangkan langsung dari Malaysia. Saat dilakukan pengecekan dokumen, tidak ditemukan beberapa berkas yang sesuai prosedur berlaku di Indonesia. Atas temuan tersebut, kata Turman, dilakukan penyegelan terhadap gudang tersebut.

”Setelah penyegelan ini, kita akan panggil pemilik perusahaan untuk meminta menunjukan kelengkapan izin usaha dan izin lainnya yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujar Turman.
Ia berharap, pemilik gudang bisa kooperatif dalam pemeriksaan. PSDKP akan melakukan penyelidikan mendalam atas temuan ini.

Dari pemeriksan sementara ikan tersebut sudah diimpor dari 3 bulan lalu. Ikan tersebut masuk ke Indonesia melalui PT SLA. Turman mengatakan, akan menelusuri jalur masuknya ikan impor tersebut.

”Untuk harga jual berkisar Rp20 ribu per kilogramnya,” ucap Turman.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan, penyegelan di PT SLA itu adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Upaya nyata PSDKP sahabat nelayan untuk terus mengawasi iklim usaha, lantaran masih maraknya ikan impor di pasar-pasar wilayah Batam. Apabila ikan impor semakin marak di pasar, sudah tentu harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Penyegelan ini merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyegelan gudang tersebut juga upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan. “Ini merupakan pengawasan jajaran pangkalan PSDKP Batam,” kata Pung.

Sementara itu, Kepala Gudang PT Sumber Lautan Alam, Gunawan, mengatakan, 4 ton ikan beku itu masuk melalui Pelabuhan Batuampar dari Malaysia. ”Kami memasarkan ikan ini dengan harga Rp20 ribu per kilogram ke pasar-pasar di Kota Batam. Tapi ini belum disebar,” ujar Gunawan.

PT SLA, kata Gunawan, biasanya mendapatkan pasokan ikan dari hasil tangkapan nelayan lokal seperti Natuna atau daerah lainnya. (*)

 

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update