Sabtu, 19 Oktober 2024

Gugatan Franchise Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih di Batam Dimenangkan MA

Berita Terkait

spot_img

kebon sirih

batampos – Ignatius Wahyudi Arianto memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perjanjian pemakaian hak merek dagang Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih yang dibuat pada tanggal 1 Desember 2019.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi IM yang meminta agar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pdt/2022/PT PBR tertanggal 10 Februari 2022 junto Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 74/Pdt.G/2021 tertanggal 9 November 2021 itu dibatalkan.

Ignatius Wahyudi Arianto melalui Kuasa Hukumnya Bottor Erikson Pardede, mengatakan, bahwa kliennya menang atas gugatan wanprestasi yang dilakukan IM dalam kerjasama franchise Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih tersebut.

Baca Juga: Ini Ruas Jalan yang Diberlakukan Sistem Buka Tutup Saat Malam Tahun Baru di Batam

“Hakim pada Tingkat Pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Perjanjian Pemakaian Hak Merek Dagang Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih tanggal 1 Desember 2019 antara Penggugat dan Tergugat dibatalkan dengan segala akibatnya, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sebagaimana dalam isi perjanjian,” kata Bottor Erikson Pardede sambil melihatkan lembaran salinan putusan, Jumat (23/12/2022)

Hakim pada Tingkat Banding menolak permohonan banding dari IM. Dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Btm.

“Sebagai pihak yang kalah IM harus mengembalikan secara penuh kerugian materi sebesar Rp398.221.300 kepada Pak Ari (panggilan akrab Ignatius Wahyudi Arianto),” tegas Bottor Erikson Pardede.

Baca Juga: Ekspor Babi dari Batam ke Singapura Mencapai 240.117 Ekor atau Senilai Rp 785 miliar

Dia menjelaskan asal mula masalah franchise tersebut dimana kliennya mengenal Tergugat di bulan November 2019 pada saat acara pembukaan rumah makan Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih di daerah Nagoya, Batam.

Ignatius Wahyudi Arianto tertarik untuk berbisnis franchise Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih. Tapi dalam perjalanannya ada yang tak sesuai dalam perjanjian kerjasama tersebut.

“Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk tepat waktu sebagaimana yang diperjanjikan, peringatan-peringatan yang diberikan diabaikan IM, sehingga Pak Ari menggugat. Akhirnya klien kami menang tidak ada lagi perikatan hukum antara klien kami dengan IM” jelasnya.

Baca Juga: Polda Kepri Petakan 23 Titik Rawan Kemacetan di Malam Tahun Baru 2023

Selaku pengacara Bottor Erikson Pardede, mengimbau kepada pengusaha-pengusaha terutama di Kota Batam agar lebih berhati-hati dalam berbisnis franchise. “Lihat betul legalitas mitra kita. Kemudian cari yang betul-betul profesional, agar terhindar dari masalah seperti ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update