Rabu, 25 September 2024

Gugatan Praperadilan Ditolak, Tim Advokasi Rempang Kecewa, Sebut Keadilan Telah Mati

Berita Terkait

spot_img
Sidang Praperadilan Kasus Rempang 2 F Cecep Mulyana 1 e1699286501806
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka bentrok demo bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktur LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat mewakili tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim PN Batam. Ia menilai, putusan itu membuktikan tak ada lagi keadilan di PN Batam.

“Bahwa hari ini Kamis menyatakan telah matinya lonceng keadilan di PN Batam 25 perkara praperadilan yang kami ajukan, semuanya ditolak dengan pertimbangan yang sama. Hal ini membuktikan sudah matinya keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” tegas Mangara.



Meski begitu, ia tetap menghormati putusan para hakim tersebut. Namun, ia akan mempelajari apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sehingga menolak semua gugatan praperadilan dengan pertimbangan yang sama.

“Kami hormati putusan ini, nanti kami akan pelajari apa saja dasar putusan ini,” ujar Mangara.

Baca Juga: Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Bentrok Demo Bela Rempang

Sementara, Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, mengatakan sejak awal, sudah terlihat keberpihakan majelis hakim kepada termohon. Hal itu dapat dilihat dari bukti-bukti yang dihadirkan termohon tidak sekuat yang mereka hadirkan.

“Majelis hakim juga tak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli, yang sudah jelas menyatakan jika penahanan dan penetapan tersangka itu tak sah. Ini sudah jelas jika keadilan di Pengadilan Batam sudah cacat,” tegasnya.

Tak hanya tim advokasi solidaritas yang kecewa, para keluarga tersangka juga menyatakan kecewa. Mereka histeris mendengar putusan praperadilan itu. Ada juga yang memakai karena kesal menilai tak ada lagi keadilan yang bisa didapat di PN Batam.

“Kemana kami mencari keadilan. hakim sebagai tuhan dunia saja tutup mata. Pasti ini karena uang,” ujar pengunjung sidang.

Baca Juga: Harga Cabai Melejit hingga Rp120 RIbu, Emak- Emak Mengeluh

Sebelum sidang digelar, Pengadilan Negeri Batam tampak dipadati ratusan pengunjung. Puluhan personil polisi juta tampak berjaga-jaga. Bahkan sejumlah akses masuk ke PN Batam di batasi, mulai pagar hingga akses ke dalam ruangan lainnya.

Sementara dalam putusannya, Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang, atas penahanan dan penetapan 30 tersangka bentrok dalam aksi solidaritas untuk Rempang. Alasan penolakan, karena penyidik Polresta Barelang telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka dan tak ada yang keliru.

Penolakan gugatan praperadilan itu disampaikan oleh 3 majelis hakim tunggal yang memimpin sidang di ruang terpisah, Senin (6/11). Ketiga hakim itu yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan dan Sapri Tarigan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update