batampos – Polresta Barelang kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di seluruh jajaran polsek, Sabtu (28/9) malam. Hasilnya, polisi menindak 106 unit motor yang menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi dokumen.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus dan dihadiri Kasat Lantas, Kompol Cut Putri Amelia Sari, serta diikuti oleh personel Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, dan Sat Samapta.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari,” ujar Fadli.
Baca Juga: Digulung Banjir, Bocah Lelaki Nyaris Hanyut di Batuaji
Adapun motor yang ditindak oleh Polresta Barelang sebanyak 58 unit, Polsek Sekupang 21 unit, Polsek Batuaji 5 unit, Polsek Lubuk Baja 8 unit, Polsek Nongsa 3 unit, Polsek Bengkong 5 unit, Polsek Sagulung 4 unit, Polsek Seibeduk 5 unit, dan Polsek Batuampar 4 unit, Polsek Batam Kota 14 unit.
Fadli menambahkan untuk efek jera, pihaknya memberikan sanksi berupa Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Sedangkan, anak remaja yang ditindak diberi efek jera berula pemanggilan orangtua atau guru sekolah.
“Kita edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan dan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi,” katanya.
Baca Juga: Capella Gelar Safety Riding di Politeknik Negeri Batam
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan selama dua bulan inj, pihaknya sudah menindak 1.133 motor yang menggunakan knalpot brong.
“Motornya kita amankan, knalpotnya disita dan kita musnahkan,” katanya.
Dengan banyaknya penindakan knalpot brong ini, Yelvis menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari.
“Apalagi menggunakan knalpot brong. Untuk itu mari saling menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri