Sabtu, 23 November 2024

Gunakan Lampu Variasi Menyilaukan, Pemilik Mobil Akan Ditilang

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: KBO Satlantas Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra menunjukkan salah satu kendaraan yang melanggar aturan TNKB. Polisi juga akan menilang kendaraan yang menggunakan lampu variasi. Foto: Satlantas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Lampu variasi di kendaraan khususnya di mobil mulai banyak digunakan. Lampu ini menyilaukan mata dan dinilai membahayakan pengendara lain.

Febri, salah seorang pengendara mengaku kerap menemukan mobil yang menggunakan lampu variasi di jalanan. Lampu tersebut menyilaukan mata pada malam hari.


“Sudah banyak yang menggunakan lampu variasi. Itu cuma buat gaya-gayaan saja,” ujarnya, Selasa (13/8).

Baca Juga: Puluhan Mobil Digelapkan, Korban Diminta Melapor ke Polresta Barelang

Ia mengaku kesal dengan mobil menggunakan lampu variasi yang menyilaukan mata tersebut. Apalagi lampu itu sangat menganggu pengendara di belakangnya.

“Kalau malam sangat menganggu karena silau. Bahayanya itu, pengendara di belakang tidak bisa lihat dan menyebabkan kecelakaan,” katanya.

Ia berharap pihak kepolisian bisa menindak pengguna lampu variasi tersebut. “Itukan lampu ada standarnya. Sudah didesain sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Sementara KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan penggunaan lampu variasi yang menyilaukan mata tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Pengendara Keluhkan Barrier di Simpang Baloi, Polisi: Dipasang untuk Antisipasi Kecelakaan

“Selagi tidak menyilaukan tidak apa-apa. Tapi kalau sudah menyilaukan kita tegur, dan disuruh buka,” ujarnya.

Ia mengaku khusus pemilik mobil berulang kali mendapatkan teguran akan ditindak, seperti penilangan.

“Kita berikan imbauan dulu. Kalau nakal kita tilang,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update