Jumat, 22 November 2024

Gunakan Surat Nelayan, Bio Solar Dijual ke Industri

Berita Terkait

spot_img
DIRESKRIMSUS Polda Kepri, Kombes I Putu Yudha Prawira bersama Kabid Humas Polda Kepri, dan Kadis Perikanan HNSI kota Batam mengekspos kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar yang dijual ke industri di Mapolda Kepri, Rabu (12/6).
F. CECEP MULYANA/BATAM POS

batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Setokok. Kedua pelaku yakni, R dan NL.

Polisi turut menyita barang bukti sebanyak 420 liter BBM Biosolar, 20 jeriken, terdiri 15 di antaranya berisi 30 liter, dan 5 jeriken kosong. Kemudian, 30 bundel surat rekomendasi pembelian solar.


Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan, kasus ini terungkap setelah banyaknya nelayan yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM.

”Dari keluhan ini, kita lakukan penyelidikan. Dan ditemukan adanya permainan dari tersangka dengan memanipulasi data yang direkomendasikan ke nelayan,” ujarnya di Mapolda Kepri, Rabu (12/6).

Putu menjelaskan, BBM subsidi tersebut merupakan jatah para nelayan yang telah disesuaikan dengan spesifikasi kebutuhan mesin kapal yang digunakan. Oleh pelaku, jatah tersebut dikurangi atau disisihkan.

”Modusnya, tersangka menggunakan surat rekomendasi milik nelayan, surat ini yang digunakan untuk mengambil BBM di SPBN,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku BBM yang disisihkan tersebut dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp10.800 per liternya. Aksi ini sudah mereka lakukan selama 4 tahun.

”BBM yang seharusnya secara penuh disalurkan ke nelayan namun malah disalahgunakan dan disisihkan kemudian dijual kembali kepada pihak industri,” ungkapnya.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. R bertugas membawa rekomendsi surat tersebut ke SPBN untuk mengambil biosolar. Sedangkan NL merupakan koordinator kelompok nelayan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (*)

spot_img

Baca Juga

Update