batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menangkap Rendiyanto Wicaksono, warga Tanjung Sengkuang, Batuampar. Pria 21 tahun ini diringkus karena menggunakan dan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku ditangkap setelah menggunakan uang palsu di kawasan Tanjung Sengkuang, Jumat (11/8) siang.
Saat itu, pelaku tengah makan di warung dan meminta pemilik warung mentransferkan uang ke rekening rekannya sebanyak Rp 3,6 juta.
Baca Juga:Â Remaja Spesialis Curi Motor Dibekuk, Bobol Kunci Menggunakan Gunting
“Pelaku mengaku punya uang cash dan akan mengganti uang yang ditransfer pemilik warung,” katanya.
Usai ditransfer ke rekannya, pelaku mengganti uang milik korban. Namun, korban menyadari uang tersebut palsu hingga berusaha menangkap pelaku.
“Pelaku langsung kabur, dan diteriaki korban. Kemudian dilaporkan ke kita, dan kita amankan dirumahnya,” ungkap Budi.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 21 lembar, dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 61 lembar.
Baca Juga:Â WN Singapura Terbukti Palsukan Data di Batam, Dihukum 1 Tahun Penjara
“Uang palsunya itu uang mainan. Bukan uang yang beda-beda tipis,” tegas Budi.
Kepada polisi, Rendiyanto mengaku baru menggunakan uang palsu tersebut. Ia mengaku mendapatkannya di toko mainan.
“Baru pertama kali digunakan dan langsung ketahuan. Rencananya memang digunakan pribadi saja,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI