Minggu, 25 Januari 2026

Gunakan Video Fiktif dan Alamat Gudang Palsu, Penipuan Bermodus Jual Baju Bekas Terbongkar di PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rizky Jaya Putra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Rizky Jaya Putra, Kamis (3/7). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Wattimena dan Feri Irawan, menghadirkan dua saksi, yakni saksi korban dan saksi penangkap.

Dari keterangan saksi korban, terungkap bahwa uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan kepada terdakwa tak pernah dikembalikan. Uang tersebut diduga justru digunakan untuk bersenang-senang oleh Rizky. “Uangnya tidak ada dikembalikan sama sekali, dan setahu saya digunakan untuk bersenang-senang oleh terdakwa,” ungkap saksi korban di hadapan majelis hakim.

Namun, Hakim Wattimena menilai keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan iktikad baik. Ia bahkan langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa secara maksimal. “Anda ini memberikan keterangan yang berbelit. Coba sampaikan yang sebenarnya, catat, tuntut maksimal,” tegas Wattimena.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Rizky Jaya Putra telah melakukan rangkaian tindakan penipuan secara sistematis terhadap korban Tinusman Gulo pada akhir Maret 2025. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura menjadi perantara penjualan baju bekas melalui media sosial. Awalnya, Rizky menghubungi korban melalui aplikasi pesan dengan menyamar sebagai pihak penjual bernama “Pak Joni”.

Ia mengirimkan foto dan video fiktif baju dan sepatu bekas yang diambil dari internet. Untuk meyakinkan korban, terdakwa memalsukan percakapan dengan identitas palsu dan membuat seolah-olah transaksi sudah disepakati dengan penjual.

Korban yang tertipu kemudian mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening yang disebutkan terdakwa. Namun, uang tersebut justru digunakan Rizky untuk membayar utang pribadi, termasuk kepada pemilik kapal dan temannya sendiri. Sebagian kecil uang bahkan diberikan kepada seorang teman perempuan terdakwa, yang rekeningnya digunakan sebagai perantara transaksi.

Setelah uang ditransfer, terdakwa terus mengulur waktu dan memberikan berbagai alasan melalui pesan singkat kepada korban. Ia sempat mengirimkan foto gudang dan barang yang ternyata diambil dari Google, guna meyakinkan korban bahwa pengiriman barang sedang diproses.

Namun, hingga awal April, barang tak kunjung dikirim. Rizky juga menolak saat korban hendak mengecek lokasi gudang. Akhirnya, komunikasi terputus dan terdakwa diketahui menginap di sebuah hotel di kawasan Pelita. Ia bahkan mengaku sedang berada di Medan untuk menghindari pertemuan.

Korban yang merasa tertipu, akhirnya menemukan terdakwa di kawasan Batam terdakwa langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Seibeduk untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update