Selasa, 5 November 2024

Oknum Guru di Batam Lakukan Tindakan Asusila Kepada Siswanya, Pengakuannya Mengejutkan

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (kemeja hitam) menanyai pelaku, YFL, asusila yang berprofesi sebagai guru honorer SMK Swasta di Kota Batam.

batampos – YFL, guru honorer SMK Swasta di kawasan Sagulung, Kota Batam melakukan tindakan asusila kepada salah seorang siswanya.

Ia mengaku sudah 4 kali mensodomi siswanya, berinisial S, 16. Modusnya, pria 25 tahun ini memberikan korban uang Rp 50 ribu, dan membayar belanja korban di kantin sekolah.

“Pelaku ini memberi uang jajan tambahan ke korban. Dan setiap kali makan di kantin itu free (gratis),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: 10 Negara yang Warganya Kerap Kunjungi Kota Batam

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 4 kali mensodomi korban. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di Perumahan BRB, Sagulung.

“Pelaku ini melakukannya saat jam istirahat, dan pulang sekolah. Pelaku mengajak korban ke kontrakannya,” katanya.

Diketahui, aksi bejat pelaku terungkap dari kecurigaan orangtuanya. Pelaku mensodomi korban dalam waktu 3 bulan dan terakhir pada Maret lalu.

Baca Juga: Wakil Presiden Maruf Amin ke Batam, Tinjau Hidroponik Terbesar di Indonesia

“Orangtua korban curiga dari jalannya korban, lalu diperiksa. Dan dilaporkan ke kita pada Mei kemarin,” ungkap Budi.

Dari pengakuan YFL, ia mengajar mata pelajaran Komputer di sekolah tersebut selama setahun. Ia mengaku melakukan sodomi karena pernah menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Ada Fenomena Shearline, Waspada Potensi Longsor Jika Terjadi Hujan Lebat

“Dulu waktu SMP pernah (disodomi),” kata pria kelahiran Batam ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan pasal pemberatan dengan tambahan sepertiga masa hukuman.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update