Jumat, 20 September 2024
spot_img

Guru Didiskriminasi Karena Menentang Penjualan Buku LKS, Ini Tanggapan Disdik Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230817 WA0030
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. Foto Yulitavi/Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam segera menindaklanjuti laporan seorang guru SDN 013 Sekupang yang mengaku menjadi korban diskriminasi karena menentang proyek pengadaan buku lembar kerja siswa (LKS) untuk siswa di sekolah.

“Terkait laporan tersebut, saya sudah meminta agar kembali dipanggil guru bersangkutan, agar diketahui duduk perkara yang sesungguhnya sehingga info bisa seimbang,” kata Tri Wahyu Rubianto, kepada Batam Pos, Rabu (6/9).



Menurutnya, kasus guru di SDN 013 Sekupang itu sebenarnya sudah ditangani oleh bidang terkait. Setiap bidang telah ia perintahkan untuk memonitoring dan mengevaluasi Surat Edaran (SE) terkait larangan jual beli LKS.

“Terkait masalah ini saya minta Sekretaris Disdik untuk menindaklanjuti kembali hari ini,” tuturnya, kemarin.

Baca Juga: Anggota Dewan Batam Kecam Tindakan Diskriminasi Guru Soal LKS

Disinggung mengenai apakah langkah Disdik nantinya jika informasi yang diberikan guru tersebut benar, Tri menegaskan tentu akan ada sanksi kepegawaian. Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh kepala sekolah baik SD dan SMP di Batam untuk mengikuti seluruh arahan surat edaran larangan yang diberikan khususnya terkait larangan jual buku di sekolah.

“Buku di sekolah khususnya buku teks dapat diadakan dengan memanfaatkan dana bos yang ada,” ungkap Tri.

Terlebih lagi untuk kurikulum merdeka saat ini, lanjutnya, tidak membutuhkan lagi yang namanya LKS. Sebab sekolah negeri yang ada di Batam saat ini sudah menerapkan kurikulum ini.

Diketahui, seorang guru di SDN 013 Sekupang di Marina mengaku jadi korban diskriminasi karena menentang proyek pengadaan buku LKS untuk siswa di sekolah. Hanum guru wanita tersebut mengaku, tidak saja jadi korban bullyan dari guru lain dan kepala sekolah tapi juga dipindahkan dari wali kelas jadi guru piket.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Warga Indonesia dalam Kasus Love Scamming di Batam

Kepada Batam Pos, Hanum mengaku sangat kecewa dengan keputusan Musaman, sang kepala SDN 013 yang secara sepihak memindahkan dia ke guru piket. Padahal dia sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru dan disertifikasi sebagai guru PNS.

“Mereka menuduh saya yang membocorkan ke media soal pengadaan buku LKS. Saya dikucilkan dan dijadikan guru piket. Kecewa saja pak, 16 tahun mengabdi tapi dijadikan guru piket,” katanya.

Dijelaskan Hanum, sekolah memang mewacanakan pengadaan buku LKS dan dia satu-satunya guru yang menentang rencana tersebut sehingga saat pemberitaan heboh di media. Dia pun dituduh yang membocorkan informasi itu ke publik. “Saya memang menentang itu makanya saya dikambinghitamkan dengan menyebarnya informasi pengadaan LKS itu,” katanya.

Atas ketidakadilan yang dialaminya itu, Hanum menyurati berbagai pihak terkait untuk mendapatkan keadilan. Dia ingin posisinya sebagai guru dikembalikan dan namanya bersih dari tuduhan membocorkan informasi pengadaan LKS ke publik. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update