Kamis, 22 Januari 2026

Hadiah Ulang Tahun ke-54, BP Batam Hapus Selisih Biaya Rumah, Warga Tanjung Banon Dapat Kabar Gembira

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rumah-rumah untuk warga yang direlokasi di Tanjung Banon. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengumumkan kebijakan penting yang langsung berpihak pada masyarakat. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa setiap selisih biaya rumah yang sebelumnya ditanggung masyarakat kini akan dikembalikan sepenuhnya.

“Kita sudah putuskan dan tetapkan dalam surat keputusan (SK). Bila ada selisih biaya, semuanya akan dikembalikan kepada masyarakat. Tidak ada lagi angka yang menggantung,” ujar Amsakar dalam sambutannya di sela kegiatan bakti sosial HUT BP Batam di Tanjung Banon, Sabtu (25/10).

Kebijakan tersebut disambut gembira oleh masyarakat setempat yang selama ini menunggu kejelasan mengenai penggantian biaya pembangunan rumah di kawasan relokasi. Menurut Amsakar, keputusan ini merupakan wujud nyata keberpihakan BP Batam terhadap kepentingan warga.

Baca Juga: Penuh Sukacita, BP Batam Rayakan HUT ke-54 dengan Layanan Gratis dan Hadiah Motor di Tanjung Banon

Ia menambahkan, selama ini ada berbagai aspirasi masyarakat terkait perbedaan antara nilai ganti rugi dan biaya pembangunan yang harus mereka tanggung. “Mulai hari ini, semua dikembalikan ke masyarakat Tanjung Banon. Tidak ada lagi selisih angka. Masyarakat betul-betul dapat gratis, sebagaimana janji kita,” tegasnya.

Kepala BP Batam juga menyebut, kebijakan tersebut menjadi langkah konkret untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan kawasan baru seperti Tanjung Banon dan Rempang Co-City. “Kami ingin warga merasa nyaman dan yakin bahwa pemerintah hadir untuk mereka,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi keputusan BP Batam tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sejalan dengan prinsip transmigrasi modern yang menekankan kesejahteraan warga. “Saatnya berpihak kepada masyarakat. Jangan ada yang dirugikan,” kata Iftitah.

Menurutnya, transmigrasi bukan lagi sekadar pemindahan penduduk, tetapi pembangunan kawasan terpadu dengan fasilitas lengkap dan sumber daya manusia yang berdaya. “Kami ingin tempat baru ini menjadi rumah yang nyaman, bukan sekadar lokasi pemindahan,” ujarnya.

Iftitah menegaskan, program di Tanjung Banon harus menjadi contoh keberhasilan sinergi antara pusat dan daerah. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam setiap proses pembangunan. “Saya minta jangan ada pemindahan paksa. Pilihlah opsi yang humanis, yang memuliakan masyarakat,” tegasnya.

Selain memberikan kejelasan tentang selisih ganti rugi, BP Batam juga berkomitmen mempercepat pembangunan rumah layak huni di kawasan tersebut. Target awal 500 rumah akan ditingkatkan menjadi 1.000 unit sesuai kebutuhan warga. “Kita bangun sesuai keinginan masyarakat, agar mereka benar-benar merasa memiliki,” ujar Amsakar.

Dengan berbagai langkah nyata ini, BP Batam menunjukkan tekad untuk memperkuat kepercayaan publik. Penghapusan selisih ganti rugi diharapkan menjadi titik balik dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat, menuju pembangunan Batam yang inklusif dan berkeadilan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update