batampos – Kasus pembunuhan TRH, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan di Batuaji, Kota Batam, memasuki persidangan, Rabu (20/12). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan Bunga sebagai terdakwa.
Bunga disidang oleh majelis hakim tunggal Benny. Namun proses persidangan yang menghadirkan lima orang saksi itu berlangsung tertutup. Alasannya, karena Bunga masih dibwah umur.
Kelim saksi yang dihadirkan adalah anak korban, polisi penyidik, polisi penangkap, ketua RT, dan Ahmad Yuda sebagai pelaku utama.
Usai sidang, Bunga tampak melenggang santai ke ruang tahanan sementara PN Batam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Baca Juga:Â Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Akhirnya Masuk Persidangan, Bunga Dihadirkan Sebagai Terdakwa
Bunga adalah istri muda dari Ahmad Yuda Siregar, pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Ahmad Yuda adalah suami kedua dari TRH.
Setelah menikah dengan TRH, Ahmad Yuda menikahi Bunga Lestari secara siri. Bunga yang masih berusia 17 tahun ini menjadi tersangka karena ikut membantu mengambil air dan mengangkat jenazah usai korban dibunuh secara keji oleh Ahmad Yuda.
Seperti diberitakan sebelumnya, TRH yang belakangan diketahui mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, ditemukan tewas mengenaskan di Perumahan Mukakuning Indah I Blok AD Nomor 04, Sabtu (4/11). Dia dibunuh secara keji kemudian dibakar oleh pelaku.
TRH adalah orang penting di lingkungan pemerintah Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Wanita 60 tahun ini pernah menjabat sebagai direktur RSUD Padang Sidempuan. Ia juga memiliki sejumlah aset.
Sementara, rumah lokasi kejadian TRH ditemukan tewas mengenaskan itu merupakan rumah singgahnya yang di Batam. Dia tidak menetap di Batam. Saat kejadian dia sedang berkunjung ke Batam.
Baca Juga:Â Masuk Persidangan, Keluarga Berharap Motif Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Terkuak
Polsek Batuaji yang melakukan olahraga TKP dan evaluasi jenazah korban mendapat kondisi korban dalam keadaan 90 persen hangus terbakar dengan tubuh posisi telungkup diatas dipan tempat tidur, sementara kasur atau tempat tidur berada di sebelah kanan tubuh korban dengan posisi berdiri tersandar pada dinding kamar rumah.
Korban menggunakan pakaian daster lengan panjang berwarna merah, celana dalam berwarna abu-abu gelap. Didapati kepala korban dibungkus menggunakan bungkusan plastik sampah berwarna hitam serta lumuran darah didalam kantong plastik tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang ada polisi menganalisa bahwa pelaku berupaya membuat skenario bahwa korban meninggal karena musibah kebakaran. Ini berdasarkan barang bukti yang di jumpai di lokasi kejadian. Barang bukti ini berupa tujuh tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Delapan botol bekas yang biasa dipakai untuk jualan pertalite eceran serta sisa-sisa kayu kebakaran yang terhubung ke jenazah korban dan tabung gas. Diduga pelaku berusaha membakar ruangan bersama korban yang sudah meninggal karena penganiayaan untuk menghilangkan jejak.
Reporter: Eusebius Sara-Yashinta