batampos– Yayasan Faiz Al Baqaroh yang berpusat di Tiban, Batam mengaku keberatan dengan pemberitaan media ini yang terbit tanggal 19 Juni 2025 lalu dengan judul Ungkap 8 Aliran yang Berpotensi Menyimpang di Batam, Ada yang Berpusat di Tiban dengan link: https://metro.batampos.co.id/mui-batam-ungkap-8-aliran-yang-berpotensi-menyimpang-di-batam-ada-yang-berpusat-di-tiban/
Jadi untuk meluruskan hal tersebut,Yayasan Al Baqorah yang beralamat di Tiban Batam menyampaikan hak jawabnya atas berita tersebut di atas, antara lain:
1. Faiz Al Baqorah sebagai Yayasan yang memiliki legalitas perijinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum di Indonesia.
2. Faiz Al Baqaroh secara akidah dan ajarannya sudah pernah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh MUI Ousat dengan melakukan beberapa ali tabayyun baik di tempat Faiz Akbaqaroh Kota Batam maupun di kontor MUI Pusat Jakarta dari tahun 2024- sampai dengan Februari 2025. Hasil dari Tim Penelitian dan Pengkajian tidak menemukan penyimpangan/mengajarkan ajaran sesat tetapi hanya bersifat pembinaan alam hal ini sudah dilakukan oleh MUI Pusat yang selesai pada tanggal 18 Februari 2025. SK TIM PEMBINAAN MUI NO. Kep-63/DP-MUI/1/IX/2024 tanggal 30 September 2024.
3. Pembinaan selanjutnya diserahkan ke MUI Kota Batam dengan memberi materi tentang kitab Fathul Qorib dan Fathul Majid karya Syekh Nawawai Al Bantani. (Surat Permohonan Faiz Albaqaroh kepada MUI Kota Batam dengan nomor surat 001/MFAB/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Pembinaan.
4. PErlu Kami Beritahukan bahwa Otoritas Malaysia yang mengeluarkan Fatwa sesat terhadap Faiz Al Baqaroh adalah institusi/Lembaga yang tidak ada hubungkaitannya dengan negara Indonesia sehingga Fatwa tersebut tidak dapat mengikat secara hukum untuk dipatuhi atau diikuti oleh semua warga negara Indonesia karena Indonesia menganut Azas Kedaulatan territorial dalam hukum internasionalnya,yakni Kedaulatan territorial adalah bentuk kedaulatan secara khusus di wilayahnya. Sebagaimana diatur dalam pasal 25A UUD 1945 jo pasal 7 UU nomor 43 Tahun 2008.
Demikian hak jawab Faiz Al Baqorah Diterbitkan batampos.co.id



