Sabtu, 23 November 2024

Hakim Berhalangan, Sidang Tuntutan Kombes Agus Fajar, Terdakwa Kasus Narkoba Ditunda

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos– Sidang Tuntutan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno SIK yang harusnya digelar, Rabu (3/4) ditunda. Alasannya karena, ketua majelis hakim yakni Bambang Trikoro yang juga Ketua PN Batam berhalangan hadir.

Alhasil, sidang online yang sebelumnya dijalani mantan Perwira Polda Kepri terpaksa ditunda. Majelis hakim pun menetapkan penundaan sidang hingga 17 April 2024.


Juru Bicara PN Batam, Benny Dharma Yoga mengatakan agenda persidangan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno tertunda karena majelis hakim tak lengkap.

“Ya sidang ditunda hingga Kamis, Ketua majelis hakim berhalangan hadir,” ujar Benny.

Dikatakan Benny, sidang kembali diagendakan pada 17 April mendatang Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan.

BACA JUGA: Kombes Agus Fajar Sutrisno, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Jalani Sidang Kasus Narkoba

“Ya ditunda tanggal 17 April mendatang,” kata Benny.

Diberitakan sebelumnya mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes Agus Fajar Sutrisno Sik terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Agus didakwa dengan beberapa pasal berbeda. Yakni pasal 114 , pasal 112 UU no 35 narkotika tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup penjara. Namun dalam dakwaan, jaksa juga mendakwanya dengan pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun atau rehab. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update