Jumat, 27 September 2024

Hakim Perberat Hukuman Dua Supir Cabul Jadi 10 Tahun

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memperberat hukuman dua orang supir yang terbukti setubuhi seorang pelajar puteri. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam hanya menuntut kedua terdakwa dengan 7 tahun penjara. Namun majelis hakim memberi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara terhadap Ronaldo Eka Putra dan Saldiman.

Vonis hukuman terhadap kedua terdakwa dijatuhi majelis hakim yang dipimpin David Sitorus setelah menilai perbuatan keduanya terbukti bersalah. Mulai dari mendengar keterangan para saksi, pengakuan terdakwa hingga barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.



Maka majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa penuntut umum (JPU) pasal pencabulan, yang melanggar pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Terjadi Dua Kali

“Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan jaksa. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata hakim David.

Namun sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, korban juga mengalami trauma. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Menjatuhkan pidana terhadap Saldiman dan Ronaldo Eka Putra dengan masing-masing 10 tahun penjara. Mewajibkan keduanya membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas David.

Baca Juga: Pintu Depan Tertutup, Masuk Lewat Belakang, Gelper di Belakang Kawasan BCA, Jodoh Sudah Beroperasi

Kuasa hukum terdakwa yakni Christopher EF Silitongga mengatakan kedua terdakwa menerima vonis hukuman tersebut. Meski hukuman tersebut lebih berat 3 tahun dari tuntutan JPU Karya So Immanuel.

“Kedua terdakwa menerima vonis majelis hakim,” ujarnya.

Diketahui, seorang siswi SMA di Batam digagahi dua pria yang baru dikenalnya. Modus pria yang bekerja sebagai supir travel ini mengajak pelajar tersebut jalan-jalan kemudian dijanjikan nikah.

Perbuatan keduanya terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Berawal dari kecurigaan orang tua korban karena anaknya tak pulang semalaman.

Padahal dari rumah anaknya yang masih berusia 16 tahun itu izin ke rumah teman. Namun ternyata, sang anak dibawa oleh dua pria yang baru dikenal dan dicabuli. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Bandara Internasional Batam Siapkan Posko Terpadu Nataru

Pencabulan berawal dari perkenalan saksi korban dengan salah satu terdakwa dari media sosial. Dari perkenalan itu, mereka pun semakin dekat dan akhirnya memutuskan bertemu. Saat bertemu, satu terdakwa membawa rekannya juga. Mereka mengajak korban keliling Batam, ke Barelang dan lainnya.

Ternyata dalam perjalanan itu kedua terdakwa sudah berniat untuk mencabuli korban. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel kawasan Pelita. Di sana korban digilir secara bergantian. Awalnya korban dicabuli oleh Saldimana. Usai Saldiman keluar, masuk Ronaldo yang juga mencabuli korban.(*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update