
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memperberat hukuman Jul Bahri, terdakwa pembunuh Wina, kasir kedai sayur di Sagulung. Pria berusia 22 tahun itu divonis 17 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 15 tahun jaksa.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Willi Irdianto menegaskan perbuataan terdakwa Jul Bahri tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Yang mana, berdasarkan pertimbangan majelis hakim terdakwa terbukti dalam pasal berlapis. Pertama telah terbukti melakukan pembunuhan sesuai pasal 338 kuhap tentang pembunuhan, kedua terbukti dalam pasal 286 tentang menyetubuhi korban dalam keadaan tidak berdaya atau pemerkosaan.
“Perbutaaan terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuataanya, yakni pembunuhan disertai pemerkosaan,” ujar hakim.
Menurut Willy, sebelum putusan terdakwa sempat meminta keringanan hukuman. Namun majelis hakim berpendapat lain, karena melihat fakta-fakta persidangan. Yang mana, alasan terdakwa membunuh dibawah pengaruh narkotika juga tak masuk akal.
“Terdakwa mengkonsumsi narkotika pada pagi hari, sementara pembunuhan terjadi pada sore hari,” kata hakim.
Dikatakan hakim, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena melakukan pembunuhan secara sadis atau tanpa prikemanusiaan. Yang mana, tubuh korban dilakban, hingga menyetubuhi korban dalam kondisi tidak berdaya. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jul Bahri dengan 17 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Willy.
Atas putusan itu, terdakwa Jul Bahri sempat terdiam, yang kemudian menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, yang pikir-pikir.
Sebelumnya, Zulbahri, terdakwa pembunuh dan pemerkosa Wina dituntut 15 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Zulbahri meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Sidang pembunuhan sadis terhadap Wina, gadis berusia 22 tahun dengan terdakwa Zulbahri digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/12). Dalam persidangan itu terungkap bahwa tewasnya korban karena kekerasan benda tumpul dibagian leher yang menyebabkan lidah korban patah hingga akhirnya mati lemas.
Fakta penyebab Wina tewas dijabarkan oleh dokter ahli forensik yang melakukan visum terhadap korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dokter dengan nama panggilan Leo, menjelaskan bahwa korban ditemukan dengan kondisi yang sudah membusuk. Dimana bagian atas korban ditutup dengan plastik wrap dan bagian kaki dibungkus plastik. Kondisi korban sudah membusuk, bagian pundak keatas ditutup plastik wrap, bagian badan hanya ditutup seprai dan kaki dibungkus plastik.
Menurut dia, karena kondisi korban sudah membusuk, maka disekitar korban keluar cairan berwarna merah seperti darah dan bewarna bening. Meski korban ditutupi wrap, tapi bau busuk tetap keluar setelah kematian lebih dari 24 jam.
Diketahui, seorang gadis bernama Wina ditemukan tewas di Kios Sayur di Kawasan Ruko Sagulung pada bulan November lalu. Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. Tak hanya itu, korban sudah ditemukan dengan posisi mengenaskan dalam keadaan kepala ditutupi plastik wrab dan kaki dibungkus plastik. Pembunuhan terhadap Dara diduga dilakukan Zulbahri, mantan pekerja di kios sayur tersebut. (*)
Reporter: Yashinta



