Senin, 25 November 2024

Hakim Pertanyakan Aliran Dana Nasabah yang Dibobol, Saksi dari BRI Tak Bisa Memastikan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang di pengadilan

batampos– Kehadiran saksi ahli Tim Investigasi BRI pusat, Andri, di persidangan dugaan pembobolan uang nasabah BRI sebesar Rp 12,68 miliar oleh tiga mantan karyawan BRI Batubesar, Batam, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/3) lalu, menguak fakta baru.

Sebab, dari keseluruhan uang nasabah berjumlah Rp 12,68 miliar yang dibobol itu tidak semuanya mengalir ke rekening tiga terdakwa, yaitu Harry Septiawan, Khairul Fadhli, dan Furqon.


Di dalam persidangan, berdasarkan penuturan saksi Andri, terungkap, terdakwa Harry menerima aliran dana paling besar yaitu Rp 2,3 miliar. Kemudian terdakwa Furqon menerima Rp 450 juta. Sedangkan terdakwa Khairul menerima Rp 100 juta. Total dana yang masuk ke rekening tiga terdakwa tersebut berjumlah Rp 2,9 miliar. Artinya, masih ada Rp 9,7 miliar dana nasabah yang dibobol yang belum terungkap masuk ke rekening siapa saja.

Menurut Andri, seperti yang ia sampaikan di persidangan, miliaran uang nasabah lainnya mengalir ke rekening bank lain. Namun, pihaknya tak bisa mendeteksi keberadaan uang tersebut.

“Kami tak bisa melacak, karena mengalirnya ke bank lain. Kalau misalnya sesama bank BRI mungkin bisa kami lacak,” katanya saat menjawab pertanyaan hakim.

Andri menambahkan, Tim Investigasi BRI juga telah mengonfirmasi ke bank lain yang mendapat aliran dana tersebut. Namun, uang tersebut sudah habis.

“Kami tak bisa melacak. Kami koordinasi juga ke bank lain, ternyata sudah habis. Uang tersebut ditransfer ke berbagai bank. Kemudian ditransfer lagi ke rekening bank lain,” ujarnya.

Hakim Ketua, Yuanne Marietta, mempertanyakan keterangan saksi dari BRI tersebut. Menurut Yuanne, seharunya aliran dana itu bisa ditelusuri, karena sudah melapor ke polisi. Apalagi kerugian nasabah sangat besar, mencapai belasan miliar rupiah.

“Saya sebagai orang awam berpikir harusnya bisa ditelusuri kemana dan siapa penerimanya. Apalagi sudah lapor polisi,” kata Yuanne.

Tim kuasa hukum ketiga terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan dan Lisman juga mempertanyakan aliran dana para nasabah. Apalagi saksi Andri menyebutkan aliran dana paling besar hanya mengalir ke terdakwa Harry Septiawan Rp 2,3 miliar, kemudian Furqon Rp 450 juta dan Khairul Rp 100 juta.

“Kami sudah berulang kali menanyakan aliran dana itu dan berapa kerugian sebenarnya. Namun, mereka hanya menjawab ‘banyak’, tak merinci,” sebut Vierki.

Vierki menyayangkan para saksi internal BRI yang hadir menjadi saksi sama sekali tak membawa data. Ada pun saksi Andri membawa laptop ke persidangan, namun juga tak bisa merinci data aliran dana.

BACA JUGA: Mantan Karyawan Unit BRI Batubesar Bobol Tabungan Nasabah, Kerugian Nasabah BRI Rp 12,6 Miliar, Terungkap Rp 2,9 Miliar

“Perkara ini berhubungan dengan data. Tapi mereka seperti menyepelekan data, karena tak satupun membawa data. Buktinya saat kami tanya aliran dana itu, mereka tak bisa jelaskan,” pungkas Vierki.

Seperti diberitakan Batam Pos Rabu (20/3), Pengadilan Negeri Batam menggelar lanjutan sidang kasus pembobolan tabungan nasabah BRI senilai Rp 12,6 miliar yang menyeret tiga orang pegawai bank pelat merah itu.

Saksi dari BRI, Andri, menuturkan awal mula kasus tersebut.
Penyelidikan internal bermula setelah ada laporan dari dua nasabah yang melaporkan uang di tabungan mereka berkurang, padahal sama sekali tak melakukan transaksi.

“Kami melakukan investigasi berdasarkan laporan transaksi yang tidak diakui nasabah,” ujar Andri, anggota tim investigasi yang dibentuk BRI pusat, di depan majelis hakim.

Menurut dia, total laporan kerugian dari kedua nasabah yakni Rp 12,6 miliar. Nasabah pertama dari Palu dengan dua rekening yang tabungannya hilang Rp 5,1 miliar, kemudian nasabah kedua dari Makassar yang kehilangan tabungan Rp 7,5 miliar.

“Setelah kami cek, ternyata transaksi melalui Brimo BRI. Dari hasil investigasi ternyata nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas tersebut. Namun tabungan ditransfer ke beberapa bank,” sebutnya.

Setelah ditelusuri, ternyata ada perubahan nomor telepon dan email nasabah dari Unit BRI Batubesar, Batam. Perubahan email itu dilakukan untuk registrasi M Banking.

“Kami melakukan koordinasi dengan teman-teman wilayah, Pekanbaru, Batamcenter yang supervisi ke Unit BRI Batubesar,” katanya.

Menurut dia, dari CCTv di Unit BRI Batubesar, pihaknya tak mendapati ada nasabah tersebut yang datang. Namun, datanya berubah di waktu yang bersamaan.

“Dari investigasi kami, terdapat aliran dana itu di transfer dari rekening nasabah, kerugian Rp 7,5 miliar dan Rp 5,1 miliar di nasabah di Palu dari dua rekening,” sebutnya.

Menurut Andri, nasabah yang dibobol tabungannya oleh terdakwa tidaklah berasal dari Batam. Namun pembobolan dilakukan dari Unit BRI Batubesar, melalui Internet Banking (Brimo) .

“Untuk uang nasabah ditransfer melalui Brimo atas nama korban yang telah diganti nomor telepon dan emailnya,” jelas Andri.

Dari investigasi, diketahui data user diubah oleh Furqon. Ia menjelaskan, terdakwa Furqon bisa mengubah data nasabah setelah mendengar Kepala Unit BRI Batubesar menyampaikan password User kepada pegawai BRI Leoni di depan beberapa pegawai, yang ternyata didengar Furqon.

Andri mengakui, penyampaian password di tempat umum adalah kelalaian Kepala Unit BRI. Apalagi password disampaikan tidak melalui berita acara penyerahan password.

“Prosedurnya harusnya tidak diucapkan. Harus ada berita acara serah terima,” sebut Andri.

Andri mengatakan, dua dari terdakwa sudah mengembalikan total uang yang diambil dari para nasabah. Seperti Furqon Rp 450 juta, Khairul Rp 100 juta, sedangkan Harry yang mendapat Rp 2,3 miliar mengembalikan dalam bentuk emas.

“Furqon dan Khairul sudah mengembalikan 100 persen. Tapi Harry belum dan hanya mengembalikan dalam bentuk emas. Saya tidak tahu berapa jumlahnya, namun belum lunas,” ujarnya.

Sedangkan para terdakwa membantah keterangan saksi Andri. Saat berjalan ke ruang tahanan sementara, salah satu terdakwa tampak kesal, dan menyatakan keterangan saksi Andri banyak bohongnya. Begitu juga dengan aliran dana Rp 9,7 miliar yang tidak disampaikan di persidangan.

“Tanya sama si pembohong itu (saksi Andri), dia banyak bohongnya,” sebut salah satu terdakwa. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update