Rabu, 27 November 2024

Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Bentrok Demo Bela Rempang

Berita Terkait

spot_img
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka bentrok demo bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang, atas penahanan dan penetapan 30 tersangka bentrok dalam aksi solidaritas untuk Rempang. Alasan penolakan, karena penyidik Polresta Barelang telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka dan tak ada yang keliru.

Penolakan gugatan praperadilan itu disampaikan oleh 3 majelis hakim tunggal yang memimpin sidang di ruang terpisah, Senin (6/11). Ketiga hakim itu yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan dan Sapri Tarigan.


Dalam amar putusan praperadilan, masing-masing majelis hakim, menyatakan menolak gugatan perdata atas penetapan dan penahanan 30 tersangka. Dimana amar putusan untuk 25 perkara gugatan praperadilan, yang awalnya dibacakan secara lengkap, dan di sesi berikutnya dibacakan secara singkat.

Baca Juga: UPT Samsat Batuaji Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Penunggak Langsung Bayar di Tempat

Hakim tunggal Sapri menjelaskan pertimbangan penolakan karena penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur. Hal itu disimpulkan dari proses eksepsi hingga pokok perkara persidangan. Bahwa pertimbangan untuk semua perkara juga sama.

“Menolak gugatan praperadilan. Meminta pengugat membayar biaya pokok perkara,” ujar hakim Sapri di ruang sidang.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang, yakni Mangara Sijabat dari LBH Mawar Saron meminta majelis hakim tak usah membaca semua isi putusan. Alasannya, karena semua gugatan dipastikan ditolak karena memiliki dasar pertimbangan yang sama.

“Yang mulia, kami minta bacakan amarnya saja untuk gugatan yang lain, karena seperti yang mulia bilang, untuk semua pertimbangannya sama saja,” ujar Mangara dan disambut oleh tergugat yakni dari Polresta Barelang.

Baca Juga: Jalan Penghubung Batuaji dan Sagulung Terendam Banjir

Sementara, di ruang sidang lainnya, tim kuasa tergugat memilih keluar dari ruang sidang usai mendengar satu perkara yang ditolak. Alasan keluar, karena tak ada lagi keadilan dalam sidang tersebut.

Usai kuasa hukum tersangka keluar, diikuti juga dengan keluarnya para pengunjung sidang. Meski begitu hakim tunggal Yudith Wirawan tetap menyelesaikan pembacaan putusan untuk berkas gugatan yang lain, meski hanya diikuti oleh pihak termohon dalam hal ini Polresta Barelang dan sejumlah awak media.

Sebelum sidang digelar, Pengadilan Negeri Batam tampak dipadati ratusan pengunjung. Puluhan personil polisi juga tampak berjaga-jaga. Bahkan sejumlah akses masuk ke PN Batam di batasi, mulai pagar hingga akses ke dalam ruangan lainnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update